CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Satu Tenaga Kesehatan Wisma Atlet Positif Omicron

Yatti Chahyati
27 Desember 2021
Jumlah Kasus Omicron di Indonesia Jadi Tiga Pasien

(ilustrasi : pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi mengungkapkan tambahan kasus terkonfirmasi omicron sebanyak 27 kasus, sebagian besar berasal dari para pelaku perjalanan internasional.

Temuan berasal dari hasil pemeriksaan WGS oleh Badan Litbangkes yang keluar pada Sabtu, 25 Desember 2021. Sebanyak 26 Kasus merupakan imported case, d iantaranya 25 WNI yang baru pulang dari Malaysia, Kenya, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Mesir, Malawi, Spanyol, Inggris, Turki, dan satu orang WNA Asal Nigeria. Sementara satu kasus positif omicron merupakan tenaga kesehatan di RSDC Wisma Atlet.

”Berdasarkan hasil pemeriksaan spesimen oleh Badan Litbangkes, kami kembali mengidentifikasi adanya tambahan kasus omicron sebanyak 27 orang. Saat ini sebagian besar telah menjalani karantina, di Wisma Atlet dan sebagian lagi di RSPI Sulianti Saroso,” imbuh Nadia, dikutip dari laman kemkes Senin (27/12/2021).

Baca juga:   Piala Eropa 2024: Spanyol Puncaki Klasemen Grup B setelah Kalahkan Italia

Dengan tambahan kasus ini, total kasus terkonfirmasi omicron di Indonesia sudah 46 kasus. Sejak pertama kali dilaporkan, pada 16 Desember 2021.

Kasus omicron tersebut terdeteksi, saat para pelaku perjalanan internasional tiba di Indonesia dan menjalani karantina 10 hari. Beberapa kasus terdeteksi, setelah mereka menjalani lebih dari tiga hari dalam masa karantina. Ini menunjukan karantina 10 hari, adalah durasi yang tepat untuk mencegah pasien dengan omicron menulari pihak lain diluar fasilitas karantina.

Baca juga:   Nihil Kasus Omicron di Kabupaten Bekasi, Warga Harus Waspada

Kementerian Kesehatan mencatat mayoritas kasus omicron yang terdeteksi di Indonesia, berasal dari pelaku perjalanan internasional (imported case). Oleh karena itu, pintu masuk negara baik darat, laut maupun udara diperketat seiring semakin meluasnya penyebaran varian omicron.

Nadia mengimbau masyarakat, untuk tidak atau menunda melakukan perjalanan ke luar negeri. Pihaknya juga berpesan kepada seluruh masyarakat, untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M serta segera ikut vaksinasi COVID-19.

Jejak omicron

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan mengonfirmasi kasus pertama Omicron pada 15 Desember 2021 yang menyerang seorang petugas kebersihan RSDC Wisma Atlet.

Baca juga:   SBM ITB Jadi Trending Topic di Twitter Terkait Konflik Ini

Pada 17 Desember, dari hasil pemeriksaan terhadap lima kasus probable didapati dua kasus yakni WNI dari Inggris dan Amerika Serikat terkonfirmasi positif.

Lalu pada 22 Desember, Kemenkes kembali mencatat adanya tambahan dua kasus baru omicron.

Pada 23 Desember ada tambahan tiga kasus baru yang berasal dari WNI yang baru saja kembali dari Malaysia dan Kongo.

Selanjutnya, pada tanggal 24 Desember, Kemenkes kembali mengidentifikasi adanya tambahan kasus sebanyak 11 orang yang berasal dari pelaku perjalanan dari Turki, Jepang, Korea Selatan dan Arab Saudi. (ytn)

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: kemenkesomicron


Related Posts

CKG 2026
HEADLINE

CKG 2026 Diperluas, Pasien Langsung Dapat Penanganan Gratis

24 Januari 2026
Lebih dari 55 juta anak Indonesia mengalami gangguan penglihatan akibat kelainan refraksi. Kemenkes luncurkan Peta Jalan Kesehatan Penglihatan 2025–2030 untuk cegah kebutaan dan perluas layanan Vision Center di seluruh Indonesia. (Uby)
HEADLINE

55 Juta Anak Indonesia Alami Gangguan Penglihatan, Kemenkes Wanti-Wanti Bahaya Kebutaan Sejak Dini

9 Oktober 2025
peretasan situs PeduliLindungi
HEADLINE

Respons Kemenkes soal Dugaan Peretasan Situs PeduliLindungi

20 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

bumd sangga buana
HEADLINE

Pemprov Jabar Akan Gabungkan BUMD dalam Holding Sangga Buana

20 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri terkait rencana penggabungan...

minyakita

Sidak Minyakita Bandung Temukan Distribusi Tidak Merata dan Harga Naik

20 April 2026
Persib Bandung

Musim ‘Gila’ dan Menantang untuk Persib Bandung

20 April 2026
Cibeber

Jalur KA Cibeber – Lampegan Ditutup, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan

20 April 2026
Persib Bandung

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

20 April 2026

Highlights

Jalur KA Cibeber – Lampegan Ditutup, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

Psywar Tipis-tipis Pemain Persib Marc Klok untuk Nick Kuipers

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.