BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Anggota Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Jabar, Abdul Hadi Wijaya mengatakan terdapat tiga masalah yang harus diperhatikan dalam pembahasan Raperda RTRW.
“Pertama terkait perbedaan cara pandang pusat, provinsi, dan kabupaten dan kota ini yang harus diselaraskan,” ucap Gus Ahad sapaan akrab dari Abdul Hadi Wijaya.
Gus Ahad mengatakan dalam perundangan DPRD, jika ada program strategis di tingkan nasional maka semua peraturan di bawahnya yaitu provinsi, kabupaten kota mengikuti.
“Ini terjadi kadang-kadang perbedaan pada satu titik yang sama ada keinginan terencana dari pemerintah di level kabupaten dan kota yang berbeda dengan pusat, sehingga harus diselaraskan. Salah satu contoh di Kota Bogor, satu titik jadi RTH dan atau juga semacam tempat penjernihan air, ternyata titik itu nanti akan menjadi titik tepat pintu keluar jalan tol. Otomatis rencana Pemkot Bogor untuk mengalokasikan ruang terbuka hijau harus di geser, karena tidak mungkin jalan menjadi RTH. Pemerintah daerah harus hitung ulang,” urainya.
Kedua kemandirian pangan, atur luas lahan untuk pertanian yang berkelanjutan, pihaknya melihat satu sisi ada kecenderungan pemilik sawah yang menjual sawahnya. Karena ketika dijadikan industri atau perumahan, nilai tanahnya harganya lebih tinggi dibandingkan pertanian rendah.
“Ini jadi konflik harus ada aturan yang menguatkanh kalau dijual harus ada kompensasi lebih luas pengganti. Ini jadi urgent jamin 20 tahun yang akan datang cukup lahan petani untuk warga Jabar, jangan sampai Jabar tergantung dengan daerah lain ketersedian pangan,” imbuhnya.
Ketiga, menurutnya seringkali terjadi perbedaan antara cara perhitungan serta hasil perhitungan antara kabupaten kota, provinsi, dan pusat.
“Ini pun terjadi perbedaan yang luas terkait luas Jabar antara pusat dan Jabar, perbedaannya mencakup puluhan ribuan hektar ini menyulitkan. Ini harus sama-sama lakukan perbaikan, RTRW ini sangat penting dan teliti,” tutupnya. (*)