CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 29 Juni 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Wagub Jabar Minta Menag Jangan Bikin Gaduh

Yatni Setianingsih
24 Februari 2022
Digitalisasi Jadi Pendorong UMKM

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum (foto : Humas Pemprov Jabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM  — Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar)  Uu Ruzhanul Ulum menyayangkan  pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengumpamakan suara adzan sama mengganggunya dengan gonggongan anjing,

Panglima Santri Jabar menegaskan, gangguan dari gonggongan anjing sangat berbeda dengan suara adzan dari pengeras suara (toa speaker). Bahkan menurutnya, suara adzan terbukti banyak menuntun orang untuk masuk Islam dan menjadi mualaf.

“Tidak elok mentasbihkan adzan dengan gonggongan anjing, karena mengganggunya gonggongan anjing dan suara adzan akan berbeda di telinga,” ujar Uu di Gedung Sate Kota Bandung, Kamis (24/2/2022).

“Bahkan banyak orang masuk Islam karena suara adzan. Oleh karena itu, Menteri Agama mohon bijaksana dalam membuat statement,” sambungnya.

Uu juga mengutarakan pendapatnya terkait diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Ia meminta pihak Kementerian Agama (Kemenag) agar lebih bijak dalam membuat aturan.

Surat edaran

Uu mengungkapkan, Surat Edaran ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, sehingga memicu kegaduhan. Terutama, katanya, timing penerbitan Surat Edaran ini dinilai kurang tepat karena menjelang bulan suci Ramadhan.

Baca juga:   Mahasiswa Cipayung Plus Apresiasi Kapolri Atas Pengungkapan Kasus Brigadir J

“Kalau boleh, Kemenag jangan bikin gaduh, karena umat Islam sekarang sedang siap-siap menghadapi bulan Ramadhan,” kata Pak Uu.

“Memang masalah surat edaran pemakaian speaker ada yang setuju, ada yang tidak. Tetapi justru pro kontranya itu yang bikin gaduh dan ramai,” tuturnya.

Uu mengatakan, pihak Kemenag seyogyanya melibatkan tokoh-tokoh agama dari berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk berdiskusi sebelum membuat aturan. Dengan demikian, aturan akan lebih mudah diterapkan dan ditaati, meski surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum.

“Paling tidak ada komunikasi dulu dengan tokoh agama atau pemuka masyarakat lainnya. Jangan tiba-tiba (keluarkan) edaran, masyarakat banyak yang bertanya pada saya,” ujarnya.

“Sekalipun secara hierarki surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum, tetapi masyarakat banyak yang resah dengan hal semacam ini,” sebutnya.

Lebih lanjut, Uu menyarankan agar pihak Kemenag lebih menitikberatkan penyusunan aturan terkait pemanfaatan masjid dan musala jelang Ramadhan, namun disesuaikan dengan kondisi perkembangan pandemi COVID-19. Menurutnya, langkah tersebut lebih bijak untuk dilakukan di negara dengan penduduk mayoritas muslim ini.

Baca juga:   Wagub Jabar Ingatkan Pedagang Pasar Tradisional Tentang Hal Ini

Kendati demikian, pihaknya mengaku siap untuk mengikuti aturan surat edaran tersebut, sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.

“Kalau saya selaku perintah akan mengikuti apa yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat, karena kami merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat,” tambahnya.

“Saya harap Kemenag lebih bijaksana dalam mengambil keputusan pengaturan agama di Indonesia yang mayoritas muslim. Lebih baik kita persiapkan umat Islam menghadapi bulan suci Ramadhan, surat edaran masjid harus dipersiapkan untuk salah tarawih dan sebagainya. Itu akan lebih mengena dan adem pada masyarakat,” imbuhnya.

Uu juga mengajak Kemenag untuk mengalihkan fokus penyusunan kebijakan pada permasalahan keberpihakan pemerintah untuk pondok pesantren, pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah dan aaliyah, hingga isu toleransi di beberapa daerah yang dianggap rawan.

“Mungkin masih banyak hal-hal yang harus diatur oleh pemerintah lewat Kemenag, seperti tentang pesantren-pesantren salafiyah yang tidak ada sekolahnya. Madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah dan aaliyah swasta yang kekurangan guru dan sarana prasarana. Kemudian juga tentang daerah-daerah yang dianggap toleransinya rawan,” paparnya.

Baca juga:   Tiga Tanda Kemabruran Haji

Jelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri, kata Uu, penggunaan speaker masjid dan musala menjadi sangat vital, karena menjadi momentum syiar Islam. Sehingga jika ada pihak yang merasa terganggu dengan penggunaan speaker masjid, Pak Uu harapkan rasa saling menghargai masyarakat lebih ditingkatkan.

“Di bulan Ramadhan dan lebaran nanti, penggunaan speaker pasti lebih banyak, kan sebagai syiar nuansa Ramadhan. Kalau memang ada umat Islam atau non muslim yang merasa terganggu,, disinilah kita harus lebih saling menghargai,” ungkapnya.

Seperti diberitakan, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran pemakaian speaker yang mengatur tentang volume pengeras suara di masjid dan musala maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, surat edaran ini juga mengatur penggunaan speaker di waktu adzan, serta durasi pemakaian pengeras suara maksimal 10 menit. (*/ytn)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Menagsuara adzanWagub Jabar Uu Ruzhanul UlumYaqut Cholil Qoumas


Related Posts

Kloter pertama haji 2025
HEADLINE

Menag Berangkatkan Kloter Pertama Haji 2025

2 Mei 2025
Wafat Paus Fransiskus 2025
HEADLINE

Menteri Agama Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Paus Fransiskus

21 April 2025
Menag Nasaruddin Umar
HEADLINE

Menag Usulkan Masjid Dibuka 24 Jam untuk Pemudik Saat Lebaran 2025

6 Maret 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

PAS TV SIDANG TERBUKA PROMOSI DOKTOR PROG. ILMU MANAJEMEN PASCA SARJANA UNPAS (Edyanus Hilman Halim)

5 tahun yang lalu
Makan Bergizi Gratis

Kebijakan Efisiensi Anggaran: Solusi Tepat atau Sekedar Gimik?

4 bulan yang lalu
Penerbangan kargo di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka. (Foto: Humas Pemprov Jabar)

Jemaah Umrah Kembali Terbang dari Bandara Kertajati

3 tahun yang lalu
FOTO : Urban Farming Dipemukiman Warga Bandung

FOTO : Urban Farming Dipemukiman Warga Bandung

4 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

ruud van nistelrooy
HEADLINE

Ruud van Nistelrooy Resmi Tinggalkan Leicester Usai Klub Terdegradasi

28 Juni 2025

WWW.PASJABAR.COM - Leicester City resmi mengakhiri kerja sama dengan manajer Ruud van Nistelrooy pada Jumat (27/6/2025), menyusul...

milos kerkez

Milos Kerkez: Petarung Serbia yang Kini Berseragam Liverpool FC

28 Juni 2025
michael bay

Setelah Delapan Tahun Absen, Michael Bay Siap Reboot Transformers

28 Juni 2025
lord of mysteries

Animasi Lord of Mysteries Resmi Rilis, Simak Jadwal Lengkapnya

28 Juni 2025
Lowongan kerja Purwakarta

Job Fair Purwakarta 2025 Buka 3.030 Lowongan Kerja

28 Juni 2025

Highlights

Animasi Lord of Mysteries Resmi Rilis, Simak Jadwal Lengkapnya

Job Fair Purwakarta 2025 Buka 3.030 Lowongan Kerja

Achmad Raih Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Kreditor

Erga Raih Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Lembaga

Cedera Parah di Qatar, Jorge Martin Absen di MotoGP Assen

Yundaningsih Raih Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas ETLE

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.