BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – DPRD Jabar mengesahkan Perda tentang Desa wisata pada rapat paripurna, yang dihadiri Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung DPRD Jabar Jalan Diponegoro Kota Bandung, Jumat (25/3/2022).
Ridwan Kamil menyambut baik Perda Desa Wisata ini akhirnya diketuk palu. Dengan perda maka pengembangan wisata berbasis desa menjadi lebih terarah dan memiliki kepastian hukum.
Diharapkan animo wisatawan baik domestik dan mancanegara berkunjung ke Jabar menjadi lebih bergairah terlebih pascapandemi.
“Ini adalah perda yang ditungu-tunggu dan harus disambut baik oleh desa, seluruh Jawa Barat. Mengingat terjadi fenomena luar biasa, lahir wisata outdoor yang begitu kencang selama COVID-19,” katanya.
Ridwan Kamil optimistis pengembangan pariwisata berbasis desa, akan menjadi primadona baru pascapandemi. Jabar punya modal besar dengan hampir 50 juta penduduk, yang sebagian besarnya hidup di perdesaan dengan kearifan lokal yang khas dan orisinal.
“Penduduk Jawa Barat sendiri sudah lebih cukup dengan hampir 50 juta, itu saja sudah menjadi market sendiri. Tanpa harus mengundang tamu pun bapak/ibu (anggota dewan) bisa monitor destinasi wisata selalu penuh,” ujarnya.
Potensi Jabar
Modal lain adalah keindahan alamnya di mana Jabar memiliki sekitar 400 air terjun eksotik dan merupakan yang terbanyak di Indonesia.
Ridwan Kamil juga yakin pengembangan desa wisata akan memberikan manfaat yang riil, bagi masyarakat di desa. Lapangan usaha dan penyerapan tenaga kerja, diharapkan meningkatkan kesejahteraan warga dan ekonomi wilayah desa.
Ridwan Kamil berpesan agar kabupaten/kota dapat menstimulus penduduk desa dengan potensi wisata potensial, untuk menciptakan berbagai inovasi. Rumah-rumah warga dapat disulap menjadi penginapan dengan pelayanan yang khas, agar wisatawan dapat merasakan pengalaman terbaik yang belum pernah dirasakan sebelumnya.
“Kami juga sering berkeliling mendapati desa yang sudah sejahtera karena ada pilihan wisatawan untuk tidak menginap di hotel lagi, tapi di rumah penduduk yang di- upgrade seperti hotel untuk menerima wisatawan,” kata Ridwan Kamil.
Sebagai tindak lanjut atas pengesahan Perda Desa Wisata, Ridwan Kamil akan segera menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor register.
“Kami juga akan segera menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor register untuk ditetapkan dan diundang-undangkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya. (*/ytn)