CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Kisruh Holywings, Tindakan Tegas di Jabar Bisa Dilakukan Kabupaten dan Kota

Yatni Setianingsih
29 Juni 2022
Kisruh Holywings, Tindakan Tegas di Jabar Bisa Dilakukan Kabupaten dan Kota

Penutupan Holywings sementara di Kota Bandung (foto : Humas Pemkot Bandung)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan, Pemerintah Kota Bogor dan Pemkot Bandung dapat mengambil tindakan tegas terkait polemik kafe Holywings.

“Untuk (Pemkot) Bandung dan Bogor dapat mengambil tindakan setegas-tegasnya jika ada pelanggaran dari aspek hukum dan kepatutan,” kata Ridwan Kamil, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Selasa (28/6/2022).

Baca juga:   Ridwan Kamil Beserta Istri Bertakziah di Kediaman Almarhum Tjahjo Kumolo

Ridwan Kamil mengungkapkan, DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk bertindak tegas dan terukur mengenai persoalan perizinan, yakni melalui Gubernur.

“Di Jakarta, kewenangan ada di Gubernur. Kalau di luar Jakarta, se-Indonesia itu kewenangan ada di wali kota atau bupati,” tegasnya.

Khusus di wilayah Jawa Barat, kafe Holywings ada di Kota Bogor dan Bandung. Pihak Holywings sebelumnya mengeluarkan promosi minuman keras gratis untuk pria bernama Muhammad dan wanita bernama Maria yang kemudian banyak menuai protes dari masyarakat. (*/ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: HolywingsPemprov Jabar


Related Posts

bumd sangga buana
HEADLINE

Pemprov Jabar Akan Gabungkan BUMD dalam Holding Sangga Buana

20 April 2026
PSEL
HEADLINE

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

19 April 2026
penataan gedung sate
HEADLINE

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

unpad
HEADLINE

Unpad Gandeng VEX Robotics Gelar Pelatihan Robotika dan AI

20 April 2026

WWW.PASJABAR.COM — Universitas Padjadjaran (Unpad) bekerja sama dengan VEX Robotics menggelar pelatihan bertajuk Workshop VEX Robotics & Intelligent Systems...

ITB SSU

ITB Perpanjang Pendaftaran SSU 2026, Beri Kesempatan Lebih Luas

20 April 2026
bumd sangga buana

Pemprov Jabar Akan Gabungkan BUMD dalam Holding Sangga Buana

20 April 2026
minyakita

Sidak Minyakita Bandung Temukan Distribusi Tidak Merata dan Harga Naik

20 April 2026
Persib Bandung

Musim ‘Gila’ dan Menantang untuk Persib Bandung

20 April 2026

Highlights

Sidak Minyakita Bandung Temukan Distribusi Tidak Merata dan Harga Naik

Musim ‘Gila’ dan Menantang untuk Persib Bandung

Jalur KA Cibeber – Lampegan Ditutup, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

Psywar Tipis-tipis Pemain Persib Marc Klok untuk Nick Kuipers

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.