CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASPENDIDIKAN

Kabupaten Natuna Resmi Miliki Perda Program Sekolah Penggerak

Yatti Chahyati
2 Juli 2022
Kabupaten Natuna Resmi Miliki Perda Program Sekolah Penggerak

penyerahan Perda Nomor 3 Tahun 2022 (Foto: kemendikbud.go.id

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

NATUNA, PASJABAR.COM – Kabupaten Natuna resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Program Sekolah Penggerak (PSP) dalam upaya meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan. Acara penyerahan Perda Nomor 3 Tahun 2022 ini dilakukan di Kabupaten Natuna  secara simbolis yang dilaksanakan pada hari Selasa, (21/6).

Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang diundangkan pada 26 April lalu, terdiri dari 31 Bab dan 172 Pasal. Pada Bab XVIII, Pasal 132 sampai dengan Pasal 135 mengatur secara khusus mengenai Program Sekolah Penggerak.

Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan Riau, Warsita menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara Bupati Natuna beserta perangkat daerah lainnya terhadap implementasi kebijakan Merdeka Belajar di Kabupaten Natuna.

“Atas nama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Natuna atas dukungannya dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar. Semoga dengan dukungan ini transformasi pendidikan di Natuna dapat segera terwujud,” ujar Warsita, di Kantor BPMP Provinsi Kepulauan Riau pada hari Jumat, (1/7).

Baca juga:   Ledakan Gas Akibatkan Satu Keluarga Siswi SMK Pasundan 3 Bandung Alami Luka Bakar

Pada kesempatan yang sama, Bupati Natuna, Wan Siswandi mengatakan dalam pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemkab Natuna, maka perlu pengaturan untuk menjadi acuan dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Natuna.

“Perda sudah saya tandatangani, dan sudah berlaku sejak diundangkan,” ungkap Wan Siswandi seraya menambahkan Perda yang memayungi penyelenggaraan pendidikan itu lahir berdasarkan kesepakatan Pemkab Natuna dan DPRD yang disahkan melalui rapat paripurna.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, Indra Joni menjelaskan ada empat pasal berkaitan langsung dengan PSP, di mana salah satunya (Pasal 134) menyebutkan peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan PSP di Kabupaten Natuna.

Baca juga:   Hari Terakhir MPLS, Yuki Pas Band Beri Tausiah Pada Siswa Baru SMA 1 Cimahi

“Penyelenggaraan PSP dilaksanakan mulai dari sosialisasi, pelaksanaan kegiatan, sampai dengan monitoring dan evaluasi. “Natuna memiliki 1 PAUD, 4 SD, dan 2 SMP sebagai pelaksana PSP untuk angkatan 2, ditambah 1 SMA yang berada di bawah kewenangan provinsi. Sedangkan untuk angkatan 3 masih dalam proses untuk pleno kelulusan,” terangnya.

Indra menambahkan bahwasanya Kabupaten Natuna telah ditetapkan Kemendikbudristek sebagai salah satu kabupaten pelaksana program sekolah penggerak angkatan 2 untuk tahun ajaran 2022/2023 dengan ditindaklanjuti adanya penandantanganan Nota Kesepakatan Penyelenggaraan PSP antara Bupati dengan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada 31 Agustus tahun 2021.

Baca juga:   BEM Se Indonesia Bertemu di Unisba

Sebagai informasi, Perda penyelenggaraan pendidikan yang baru saja ditetapkan itu, tidak saja mencakup program sekolah penggerak sebagai bagian dari implementasi kebijakan Merdeka Belajar, namun terdapat juga pasal-pasal yang mengatur tentang Program Pendidikan Guru Penggerak, Asesmen Nasional, dan lainnya.

Disamping itu, komitmen Pemkab Natuna dalam penyelenggaraan PSP yang ditunjukkan dalam regulasi setingkat Perda turut didukung dengan perencanaan dan anggaran daerah.

Mengakhiri pertemuan, Kepala BPMP Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan Piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada Bupati Natuna yang disaksikan pula oleh Kadisdikbud, Indra Joni, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Umar Wirahadikusuma, Kepala Bidang PAUD PNF, Defrizal., dan Kepala Seksi Pembinaan GTK PAUD Dikmas, Budiman, Kepala Barenlitbangda, Mustofa., dan Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Barenlitbangda, Emil Lismana.

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: natunaSekolah Penggerak


Related Posts

Sebanyak 93 orang pemangku kepentingan pada program sekolah penggerak melakukan penandatanganan komitmen bersama untuk meningkatkan mutu pendidikan di Jawa Barat, Rabu (fal/pasjabar)
PASPENDIDIKAN

Puluhan Kepsek di Bandung Komitmen Siapkan Pelajar Berakhlak Baik Lewat Program Sekolah Penggerak

7 Juni 2023
Metode untuk tingkatkan minat belajar siswa.
PASPENDIDIKAN

Metode Pembelajaran Ini Dapat Tingkatkan Minat Belajar Siswa

22 Juli 2022
HEADLINE

TB Hasanuddin : Mempertahankan Natuna Bagian Dari Menjaga Empat Pilar

22 Februari 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.