BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Polsek Lembang telah mengamankan tersangka penusukan terhadap sopir M. Mubin (63). Korban ditemukan tewas dalam mobil pick up di Jalan Adiwarta, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung pada Selasa (16/8/2022) lalu.
“Tersangkanya adalah HH. Identitasnya tinggal di daerah Lembang,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (18/8/2022).
Saat ini tersangka penusukan terhadap sopir sudah ditahan di Mapolsek Lembang. Pihaknya pun sudah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Polsek Lembang juga telah mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau dapur dengan gagang pisau warna merah. Saksi mata kejadian ada sebanyak 6 orang.
Diketahui, kejadian berawal saat korban memarkirkan mobil di depan rumah tersangka. Saat itu, ada karyawan dari tersangka menegur kepada korban agar tidak parkir di depan pintu masuk. Namun teguran tersebut tidak diterima oleh pihak korban dan akhirnya malah marah kepada karyawan tersangka.
“Pada saat ribut kemudian tersangka yang waktu itu sedang berada di dalam dapur sedang memasak nasi goreng, karena masih pagi, waktu itu masak kemudian mendengar ribut di luar dan keluar, tanpa sadar pisau terbawa oleh tersangka,” jelasnya.
“Pada saat itu terjadi keributan dan akhirnya melakukan pembelaan terhadap karyawannya. Saat melakukan pembelaan akhirnya diserang oleh korban dengan cara diludahi dan dipukul. Nah akhirnya terjadilah pukul-pukulan di antara mereka dan akhirnya tersangka melakukan penikaman terhadap korban,” tambahnya.
Kemudian, ia mengungkapkan, korban melarikan diri naik ke mobil. Tidak berselang lama sekitar 50 meter dari tempat kejadian, korban jatuh dan akhirnya teriak minta tolong.
“Akhirnya ditolong oleh warga dan dibawa ke rumah sakit namun di tengah jalan dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian. “Ancaman hukumannya bisa sampai 7 tahun,” sebutnya.
Kronologi Kejadian
Pihaknya mengatakan bahwa tersangka memang tidak niat untuk melakukan pembunuhan tetapi tujuan keluar hanya untuk melihat adanya permasalahan yang terjadi. Namun karena timbul kondisi yang dinamis saat itu, sehingga terjadi perkelahian antara korban dan tersangka.
“Upaya yang dilakukan ini mengamankan tersangka kemudian melakukan proses hukum dengan melakukan penangkapan dan juga penahanan serta penyitaan barang bukti, untuk penahanan tadinya ditangani oleh Polres Cimahi,” ungkapnya.
“Tapi karena adanya kondisi yang rawan di publik dengan adanya provokasi baik di media sosial maupun informasi WhatsApp di mana ada yang memprovokasi bahwa tersangka ini adalah orang yang melakukan penganiayaan semena-mena. Kemudian ada provokasi untuk menyerang keluarga korban. Sehingga kami mengimbau ke masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu yang muncul itu.
Pihaknya mengatakan, untuk mengantisipasi hal itu, kasus yang semula ditangani di Polres Cimahi kini telah ditarik di Polda. (ave)