CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Begini Langkah Preventif KPK Agar Korupsi di MA Tak Terjadi Lagi

Nurrani Rusmana
27 September 2022
KPK Sebut Delapan Sektor Rawan Korupsi

Gedung KPK (foto: elhkpn.kpk.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Supaya korupsi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung atau MA tidak terjadi kembali terjadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan langkah preventif dan edukatif.

“Terkait pengurusan perkara korupsi di MA, KPK tentu akan menindaklanjutinya. Tidak hanya pada aspek penindakannya saja,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (27/9/2022).

“Namun, juga akan menganalisis untuk kemudian melakukan langkah-langkah preventif. Guna mencegah serta edukatif memberikan penyadaran kepada masyarakat khususnya ‘stakeholder’ terkait,” sambungnya.

Ia mengatakan penegakan hukum menjadi salah satu faktor penting yang mempengaruhi tingkat kepercayaan publik kepada negara. Sehingga langkah-langkah tersebut perlu dilakukan.

KPK Lakukan Pendekatan Preventif

Oleh karena itu, kata dia, KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dengan pendekatan preventif telah mengidentifikasi tantangan pada ranah penegakan hukum ini.

Pertama, belum optimalnya koordinasi aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan perkara. Khususnya pertukaran informasi dan data lintas APH.

Baca juga:   Menteri Pertanian Akan Diperiksa KPK pada 19 Juni

“Hal ini menjadi sangat relevan terkait dengan titik rawan korupsi pada pengurusan perkara ini, karena jika data tersebut dapat diakses antar- APH, tentu akan mengurangi potensi risiko korupsi karena bisa saling mengawasi,” ucap Ali.

Kedua, masih terjadinya penyelewengan dalam penegakan hukum. Hal itu menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi upaya-upaya edukatif untuk memberikan penyadaran kepada para pemangku kepentingan.

Ketiga, lemahnya independensi, pengawasan, dan pengendalian internal.

Ali mengatakan adanya tangkap tangan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan juga menjadi “alert” bagi institusi pengawas peradilan untuk memastikan proses-proses peradilan bisa betul-betul memedomani prinsip-prinsip hukum dan konstitusi. Sehingga penegakan hukum jauh dari praktik-praktik permufakatan jahat dan korupsi.

Keempat, belum meratanya kualitas keterbukaan informasi serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan layanan publik.

“Jika proses penanganan suatu perkara dibuka dan dapat diakses oleh publik, hal ini akan sangat membantu pada aspek pengawasannya. Sehingga APH akan terawasi kemudian meminimalisasi terjadinya penyelewengan,” ucap Ali.

Baca juga:   Rektor Universitas Lampung Ditangkap KPK Soal Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

KPK Dorong Penguatan Sistem

Terkait permasalahan tersebut, KPK pun mendorong penguatan sistem penanganan perkara tindak pidana yang terintegrasi, yakni melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT–TI).

“Secara umum, penegakan hukum di Indonesia dianggap masih belum dilakukan secara adil dan transparan. Dari sisi proses penanganan perkara misalnya, koordinasi aparat penegak hukum masih belum optimal, khususnya terkait pertukaran informasi/data antar aparat penegak hukum,” kata dia.

Ia mengungkapkan aksi penguatan SPPT-TI menjadi salah satu aksi prioritas Stranas PK dalam rangka membangun sistem Informasi penanganan perkara pidana yang terintegrasi, transparan, mendorong pertukaran dan pemanfaatan data perkara secara elektronik antar lembaga penegak hukum.

“Di mana pelaksana aksi terkait SPPT-TI ini, yaitu Kemenkopolhukam, Kemenkominfo, Badan Siber dan Sandi Negara, Kemenkumham, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan tentu KPK sendiri,” tuturnya.

KPK Lakukan Pendekatan Edukatif

Sementara itu melalui pendekatan edukatif, KPK juga melakukan penguatan integritas para APH. Ali menyatakan integritas APH menentukan penegakan hukum di Indonesia. Saat ini, banyaknya oknum APH yang tidak berintegritas kerapkali melemahkan upaya penegakan hukum dengan praktik suap.

Baca juga:   Menparekraf Ajak Tetap Optimistis Hadapi Pandemi COVID-19

“Termasuk dalam kegiatan tangkap tangan pengurusan perkara di MA ini. sehingga berdampak pada persepsi publik tentang APH dan upaya pemberantasan korupsi yang dijalankan pemerintah tetap buruk,” ujar dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Sebagai penerima, yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: korupsi di MAKPK


Related Posts

Bupati Bekasi
HEADLINE

Bupati Bekasi Tersangka Korupsi, Pemprov Jabar Lakukan Evaluasi

21 Desember 2025
Wamenaker Immanuel Ebenezer
HEADLINE

KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

22 Agustus 2025
KPK OTT Wamenaker
HEADLINE

Pemerasan, KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

21 Agustus 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.