*) DRTPM 2022 Skema Program Kemitraan Masyarakat
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat (PPM) 2022 yakni skema program kemitraan masyarakat Kompetitif Nasional – Direktorat Riset Teknologi Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DRTPM) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset, Dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, tim peneliti dari Universitas Pasundan (Unpas) melakukan pemberdayaan masyarakat lewat memproduksi dan mengkomersialisasikan bunga yang diawetkan.
“ini merupakan bagian dari kegiatan DRTPM yakni pemberdayaan masyarakat Kelurahan Sukapada Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung dalam memproduksi dan mengkomersialisasikan bunga yang diawetkan, untuk meningkatkan pendapatan masyarakat usia pension,” ujar Ketua tim peneliti yang juga merupakan Dosen Fakultas Teknik Universitas Pasundan (Unpas), Ir. Gatot Santoso.MT, Kamis (29/9/2022).
Pengabdian masyarakat itu, dikatakan Gatot bersama dua rekan lainnya yakni Bambang Heru Purwanto dan Magnaz Lestira Oktarpza.

Kegiatan dilakukan di RW 10 Kelurahan Sukapada Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung, Tanggal 27 September 2022.
“Pelatihan pengawetan bunga mawar yang metodenya telah diberi paten (granted) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor Paten IDS000004580 telah didiseminasikan kepada kelompok masyarakat usia pensiun di RW 10 Villa Asri diikuti oleh 18 warga dari rencana 21 orang , yang merupakan warga yang tergabung dalam Villa Asri Hiking Community (VAHC),” paparnya.
Lebih lanjut dipaparkannya, dalam pelatihan itu warga dijelaskan bagaimana metode pengawetan bunga mawar, dilanjutkan tutorial oleh salah satu inventor paten dengan memperagakan cara pengawetan dari perendaman bunga dalam larutan gliserin yang telah diencerkan.

“Dengan tambahan aquadest dengan temperatur antara 30-40 derajat celcius sampai mengubur bunga didalam media pengering pasir Zansibar dan Silika Gel. Selanjutnya partisipan melakukan langkah yang dicontohkan secara mandiri masing-masing 2 – 3 bunga mawar. Mengingat proses memerlukan waktu 5 – 7 hari maka semua hasil penguburan bunga disimpan dalam kontainer yang telah disiapkan untuk dibongkar seminggu setelah proses awal,” jelasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan Pelatihan Pelaporan Keuangan Sederhana Untuk Usaha Mikro Kecil Dan Menengah. Materi yang disampaikan meliputi a. Akuntansi dan aktivitas Badan Usaha, b. Fungsi akuntansi, c. Kegunaan informasi akuntansi, d. Asumsi dasar akuntansi untuk menyusun laporan keuangan, e. Akuntansi dan pembukuan, f. Dokumen/Bukti Transaksi, g. Pencatatan, h. Penggolongan, i. Pengikhtisaran, j. Penyusunan Laporan Keuangan, k. Jurnal Penyesuaian, l. Laporan Arus Kas, m. Akuntansi/pembukuan sederhana.

Lebih lanjut diungkapkan Gatot kegiatan pelatihan kemudian diteruskan dengan pembongkaran bunga dilakukan serta evaluasi hasil yang diperoleh. “Banyak hasil yang gagal menghasilkan bunga yang sempurna, hal tersebut menunjukan bahwa pengawetan bunga bukanlah sebuah kegiatan instant yang dapat dilakukan dengan mudah, tanpa adanya pengalaman dan ketaatan mengikuti prosedur yang telah ditunjukan,” ujarnya.
Dikatakannya, pada kesempatan tersebut partisipan diminta untuk melakukan lagi pengawetan bunga dengan lebih sabar mengikuti prosedur. Ketelatenan dalam memasukan media pengering pasir Zansibar, Silika gel dan penempatan bunga di dalam tabung proses harus diperhatikan oleh partisipan.
Kegiatan dilanjutkan dengan curah pendapat dalam memilih kemasan agar bunga yang telah diawetkan mempunyai nilai jual yang tinggi dan menarik sebagai cindera mat, baik dalam kemasan satuan maupun kemasan rangkaian bunga.
“Partisipan sangat antusias bahkan semua berangan-angan kemampuan untuk mengawetkan menjadi kegiatan positif dan dapat menghasilkan tambahan income, terutama untuk kelompok VAHC dimana mereka bernaung,” ungkapnya.
Pada kegiatan terakhir tim PKM memberi tantangan untuk memproduksi 500 bunga dalam waktu 1 bulan, dengan syarat bunga yang dihasilkan harus sempurna dan mampu jual. Tantangan tersebut disambut antusias dan semoga kegiatan tersebut berhasil dan menambah kepercayaan diri partisipan untuk berkegiatan mengawetkan bunga mawar.

Tim PKM sendiri selain telah memiliki paten Metode Pengawetan Bunga mawar juga sedang mengusulkan Metode Pengawetan Bunga Krisan, Metode Pengawetan Bunga Gerbera dimana pengumumannya telah tayang di situs DJKI (https://www.dgip.go.id/) .
“Semoga pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Tim PKM Unpas ini bermanfaat untuk masyarakat dan menghasilkan sumber pendapatan tambahan dimasa pensiun,” tutupnya. (*/tie)