CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 16 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Begini Cara Pembelian dan Pembubuhan Meterai Elektronik

Nurrani Rusmana
17 November 2022
Kick Off Piloting of Materai elektronik.

Kick Off Piloting of Materai elektronik. (Foto: Istimewa/antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah telah memberi kemudahan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak atas dokumen. Salah satunya dengan mengeluarkan meterai elektronik.

Meterai tersebut sebagai bentuk respons pemerintah atas meningkatknya transaksi dokumen elektronik di masyarakat.

“Yang perlu diingat bahwa kelima distributor menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman sehingga dengan adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian,” kata Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (17/11/2022).

Dia mengatakan untuk membeli dan membubuhkan meterai elektronik, masyarakat dapat mendapatkannya melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri selaku instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.

Baca juga:   Kunjungi Bio Farma, Jokowi: Bukti Kita Mampu Produksi Vaksin

Cara Pembelian

Dilansir dari ANTARA, berikut ini tata cara pembelian dan pembubuhan meterai elektronik:

1. Kunjungi tautan pembelian meterai elektronik yang bisa dipilih dari kelima distributor resmi;

2. Tekan tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu, atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut;

3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar;

Baca juga:   Musabaqah Azan Nasional Jadi Pesona Wisata Nusantara 2022

4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi “verifikasi berhasil”;

5. Login kembali melalui link distributor dan tekan opsi “pembelian”;

6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan;

7. Selesaikan pembayaran sesuai preferensi Anda. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya;

8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”.

9. Tekan tombol “pembubuhan” pada laman dashboard;

10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte;

11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai;

Baca juga:   Gasifikasi Solusi Pemenuhan Listrik di Daerah Terpencil

12. Drag-n-drop gambar meterai ke posisi yang diinginkan;

13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, dimana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya;

14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai otomatis akan terkirim ke e-mail.

Daftar Distributor Resmi

1. PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/
2. PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/
3. PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/
4. PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e-meterai.co.id/
5. Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e-meterai.co.id/ (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: cara pembelian meterai elektronikdistributor meterai elektronikmeterai elektronik


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

kepadatan lembang
HEADLINE

Lonjakan Wisatawan Picu Kepadatan Lalu Lintas Lembang

16 Februari 2026

BANDUNG BARAT, WWW.PASJABAR.COM - Arus lalu lintas di kawasan objek wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat, mengalami kepadatan...

pembelajaran ramadan

Pemerintah Terbitkan SEB Pembelajaran Sekolah Selama Bulan Ramadan

16 Februari 2026
bmkg hujan lebat

BMKG Imbau Warga Waspada Hujan Lebat Sepekan Ke Depan

16 Februari 2026
xiaomi hyperos

Xiaomi resmi rilis HyperOS 3, hadirkan AI dan sistem lebih responsif

16 Februari 2026
ziarah TPU Astana Anyar

Tradisi Ziarah Jelang Ramadhan, TPU Astana Anyar Dipadati Warga

16 Februari 2026

Highlights

Xiaomi resmi rilis HyperOS 3, hadirkan AI dan sistem lebih responsif

Tradisi Ziarah Jelang Ramadhan, TPU Astana Anyar Dipadati Warga

Permata Baru Maung Bandung: Dion Markx Ungkap Alasan Pilih Persib Hingga Akui Masih Perlu Banyak Belajar Dari Pemain Senior

Mengejar Keajaiban Di GBLA: Bojan Hodak Akui Mental Pemain Persib Terguncang Usai Kalah Telak dari Ratchaburi FC

Magis Harry Kane: Bayern Munich Gilas Werder Bremen 3-0 dan Semakin Kokoh di Puncak Klasemen Sementara Liga Jerman

Bandung Terkepung Wisatawan: Antrean Panjang Kendaraan Pribadi Padati Gerbang Tol Pasteur Serta Kawasan Djundjunan Menjelang Hari Terakhir Libur Imlek

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.