JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah telah memberi kemudahan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak atas dokumen. Salah satunya dengan mengeluarkan meterai elektronik.
Meterai tersebut sebagai bentuk respons pemerintah atas meningkatknya transaksi dokumen elektronik di masyarakat.
“Yang perlu diingat bahwa kelima distributor menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman sehingga dengan adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian,” kata Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (17/11/2022).
Dia mengatakan untuk membeli dan membubuhkan meterai elektronik, masyarakat dapat mendapatkannya melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri selaku instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.
Cara Pembelian
Dilansir dari ANTARA, berikut ini tata cara pembelian dan pembubuhan meterai elektronik:
1. Kunjungi tautan pembelian meterai elektronik yang bisa dipilih dari kelima distributor resmi;
2. Tekan tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu, atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut;
3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar;
4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi “verifikasi berhasil”;
5. Login kembali melalui link distributor dan tekan opsi “pembelian”;
6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan;
7. Selesaikan pembayaran sesuai preferensi Anda. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya;
8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”.
9. Tekan tombol “pembubuhan” pada laman dashboard;
10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte;
11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai;
12. Drag-n-drop gambar meterai ke posisi yang diinginkan;
13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, dimana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya;
14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai otomatis akan terkirim ke e-mail.
Daftar Distributor Resmi
1. PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/
2. PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/
3. PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/
4. PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e-meterai.co.id/
5. Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e-meterai.co.id/ (ran)