CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM — Satlantas Polres Cimahi menerapkan tilang elektronik atau elektornik traffic law enforcement (ETLE) mobile untuk menindak tegas para pengendara roda dua maupun roda empat yang melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
“Penilangan dengan sistem ETLE mobile dilakukan dengan cara personel yang ada di lapangan. Menemukan pelanggar dan memfoto atau mendokumentasikan dalam bentuk foto atas pelanggaran yang terjadi di lapangan,” kata Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto, Minggu (11/12/2022).
Dia menjelaskan, pelanggar lalu lintas akan diminta datang ke Polres Cimahi dan dilakukan penilangan sesuai dengan pelanggaran yang terekam di ETLE mobile dalam batas waktu 8 hari.
Pada periode November dan Desember para pelanggar yang tertilang melalui sistem ini, Satlantas Polres Cimahi hanya akan diberikan peneguran. Penindakan hukumnya akan diberlakukan pada 1 Januari 2023.
Para pengendara lalu lintas diharapkan dapat mematuhi aturan saat berlalu lintas agar dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. (uby)












