BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang dalam perkara penggelapan satu unit mobil kijang innova yang dilakukan oleh Teddy Pardiyana. Sidang tersebut dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Dalam putusannya, terdakwa Teddy Pardiyana dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pidana penggelapan satu unit mobil kijang innova milik almarhumah istrinya Lina Jubaedah, hasil pemberian anaknya Rizky Febian.
Teddy divonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim. Teddy menyatakan pikir-pikit atas putusan majelis hakim. Begitu juga dengan Penasihat hukum.
“Kami pikir-pikir dulu majelis hakim,” kata Teddy, Kamis (19/1/2023).
Dia mengakui telah menjual mobil tersebut senilai Rp123.000.000. Namun uang hasil penjualannya dibayarkan untuk menutupi utang istrinya.
Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan agar terdakwa Teddy di hukum di Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung dan status tahanan kotanya selama ini dicabut. (rif)









