CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 15 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Promosi Doktor Ilmu Hukum Dasep Kurnia Gunarudin Kaji Politik Hukum Pertanian dalam Mewujudkan Kesejahteraan Petani

Nurrani Rusmana
13 Maret 2023
Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Dasep Kurnia Gunarudin pada Senin (13/3/2023).

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Dasep Kurnia Gunarudin pada Senin (13/3/2023). (Foto: ran/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Dasep Kurnia Gunarudin pada Senin (13/3/2023).

Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU.

Adapun disertasi yang disidangkan pada promosi Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Politik Hukum Pertanian dan Implementasinya dalam Mewujudkan Kesejahteraan Petani.

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Dasep Kurnia Gunarudin pada Senin (13/3/2023).
Sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan, Dasep Kurnia Gunarudin pada Senin (13/3/2023). (Foto: ran/pasjabar)

Dasep mengatakan politik hukum pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan petani yang ada dalam sebelas Undang-Undang mula dari UU No. 5 tahun 1960, UU No. 56 PRP Tahun 1960, UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 7 tahun 1994, UU No.18 Tahun 2004, UU No. 16 Tahun 2006, UU No. 20 Tahun 2008, UU No.18 Tahun 2009, UU No. 41 Tahun 2009, UU No. 13 Tahun 2010, dan terakhirnya UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, bersifat parsial dan belum mengatur upaya perlindungan dan pemberdayaan petani secara jelas, tegas dan lengkap. Untuk itu diperlukan peraturan perundangan yang komperehensif, sistemik dan holistik.

Baca juga:   Budidaya Tanam Dipantau Internet, Fakultas Teknik Unpas Berlaga di Lomba Desa Se Jabar

“Ke sebelas UU yang didalamnya mengatur untuk meningkatkan kesejahteraan petani kurang memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi Petani dan Pelaku Usaha di bidang pertanian,” katanya.

Menurutnya, agar upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mencapai sasaran yang maksimal diperlukan pengaturan yang terpadu dan serasi dalam satu UU, dengan alasan tersebut maka lahirlah UU Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagai Politik hukum pertanian dalam meningkatkan kesejahteraan Petani.

UU Nomor 19 Tahun 2013 Masih Banyak Kekurangan

Dasep menjelaskan UU Nomor 19 Tahun 2013 ini memiliki banyak kekurangan sebagaimana telah dilakukan Yudisial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 5 Nopember 2014 terhadap pasal 59, pasal 70 ayat (1) dan pasal 71 Disamping itu terhadap pasal 15 dan pasal 30 ayat (1) telah diubah uleh UU Ciptakerja.

Namun berbagai kekurangan yang ada pada UU No 19 Tahun 2013 ini secara keseluruhan masih terbilang baik dan relevan sebagai payung hukum (Umbrella Law) dalam mewujudkan kesejahteraan petani bagi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah

Baca juga:   Bukan Dibebaskan, Solatun Tetap Diproses Hukum oleh Polda Jabar

“Namun sayang upaya Politik hukum pertanian yang tercermin dalam UU No 19 Tahun 2013 sampai dengan saat ini belum berhasil mewujudkan kesejahteraan Petaninya,” katanya.

Dia mengatakan masih tedengar persoalan-persoalan klasik yang dialami petani seperti penguasaan lahan yang sempit, hilangnya pupuk dari pasaran, jatuhnya harga komoditas, kekeringan, banjir, serangan hama dan penyakit yang belum ada penangkalnya, permodalan, sistem pemasaran, sumber daya manusia Petani yang relatif rendah dan lain lain.

Kemudian tingkat kesejahteraan Petani yang tercermin dalam NTP relatif stagnan sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2022.

Kedua hal tersebut diakibatkan oleh terlambatnya eksekusi terhadap UU No. 19 Tahun 2013 baik oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Sebagaimana terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) untuk melaksanakan ketentuan pasal 87 dan pasal 91 baru terbit 7 (tujuh) tahun setelah UU No 19 Tahun 2013 ini diundangkan dengan ditetapkanya PP No 81 Tahun 2020.

Baca juga:   HIMA PKnH Unpas Akan Menggelar Webinar Entrepreneur

Begitupun di tingkat Pemerintah Daerah sebagaimana Provinsi Jawa Barat baru membentuk Perda Nomor 4 Tahun 2018, selanjutnya Lampung dengan Pergub Lampung No. 9 Tahun 2020 dan Jawa Tengah dengan Perda No. 5 Tahun 2016.

“Disamping itu eksekusi terhadap pasal 25 UU No. 19 Tahun 2013 yang merupakan essensi dari Perlindungan Petani khususnya mengenai struktur pasar produk pertanian yang berimbang dan kebijakan stabilitas harga pangan sampai dengan saat ini belum terlaksana dilapangan,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil sidang terbuka, Dasep Kurnia Gunarudin dinyatakan lulus dan IPK akhir 3.57 dengan yudisium sangat memuaskan.

Kesan Dasep Kurnia Gunarudin Selama Kuliah di Universitas Pasundan

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Dasep Kurnia Gunarudin pada Senin (13/3/2023).
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Pasundan Program Doktor Ilmu Hukum, Dasep Kurnia Gunarudin. (Foto: ran/pasjabar)

Usai sidang terbuka, Dasep mengatakan sangat menyenangkan berkuliah di Unpas. Menurutnya, di Unpas rasa kekeluargaannya tinggi dan dosen-dosennya sangat mumpuni di bidang hukum.

“Semoga Unpas ke depannya terus mempertahankan eksistensinya yang selama ini sudah bagus agar lebih ditingkatkan semakin bagus lagi. Sehingga Unpas menjadi universitas yang cukup memiliki nama di Indonesia,” harapnya. (ran)

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Dasep Kurnia Gunarudin pada Senin (13/3/2023).
(Foto: ran/pasjabar)
Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: DIHDoktor Ilmu Hukumpascasarjana unpasSIDANG TERBUKAunpas


Related Posts

Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Bahtera Gurning Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Soroti Akses Keadilan Pekerja

14 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Didi Tasidi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Penipuan Investasi

14 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Anthon Fathanudien Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Hak Cipta Batik

14 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

ITB HMT lagu
HEADLINE

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Himpunan Mahasiswa Tambang Institut Teknologi Bandung (HMT ITB) menyampaikan pernyataan sikap terkait beredarnya lagu...

rusun ASN

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

15 April 2026
bedah rumah

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

15 April 2026
kawasan gedung sate

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

15 April 2026
kendaraan listrik mbg

Kendaraan Listrik Untuk Distribusi MBG Ciptaan SMKN 8 Bandung Siap Diproduksi 

14 April 2026

Highlights

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

Kendaraan Listrik Untuk Distribusi MBG Ciptaan SMKN 8 Bandung Siap Diproduksi 

Xiaomi 18 Pro Bocoran Terbaru Ungkap Spesifikasi Kamera dan Baterai

Roblox Luncurkan Akun Kids dan Select untuk Perlindungan Anak

Tiket Hari Pembuka Polytron Indonesia Open 2026 Dijual Mulai Rp40 Ribu

BMKG: Mayoritas Wilayah Jabar Masuki Kemarau Lebih Cepat

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.