BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Polresta Bandung berhasil sita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk di Kampung Cupu, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan ratusan botol miras berbagai merk tersebut disita hasil dari adanya aduan warga masyarakat saat Polresta Bandung menggelar Jumat Curhat di Aula Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah. Jumat (5/5/2023).
“Jadi pada saat kami melaksanakan Jumat Curhat, ada warga yang mengadu bahwa di wilayah Desa Rancamanyar ini masih ada yang menjual miras,” kata Kusworo.
“Pada saat itu juga kami tindaklanjuti, alhamdulilah kami langsung sita barang bukti miras tersebut,” sambungnya.
Kusworo menjelaskan tak hanya menyita ratusan botol miras berbagai merk, Sat Narkoba Polresta Bandung juga mengamankan minuman keras jenis ciu dalam bentuk jerigen.
“Tadi juga anggota kami musnahkan langsung dengan membuang miras jenis ciu. Totalnya ada tiga jerigen,” tuturnya.
Lanjut Kusworo, pihaknya tak henti-hentinya mengimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Bandung untuk terus memberikan informasi. Apabila masih adanya peredaran minuman keras.
“Jangan takut melapor, karena laporan atau aduan dari warga masyarakat sangat berguna bagi kami, agar kami bisa langsung tindaklanjuti,” pungkasnya. (ctk)