CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Mahasiswa FH Unpas Perdalam Pengelolaan Benda Sitaan Negara Di Rupbasan Kelas I Bandung

Nissa Ratna
27 Mei 2023
Mahasiswa FH Unpas Perdalam Pengelolaan Benda Sitaan Negara Di Rupbasan Kelas I Bandung

Mahasiswa FH Unpas Perdalam Pengelolaan Benda Sitaan Negara Di Rupbasan Kelas I Bandung (Foto: unpas.ac.id)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pasundan yang tergabung dalam Angrahatana Pasundan Moot Court (APMC) belum lama ini mengunjungi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung pada agenda Legal Visit.

Ketua Umum APMC Berlian Burhanizzultan mengatakan, Legal Visit ke Rupbasan Kelas I Bandung bertujuan menambah pengetahuan mahasiswa terkait pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dalam perspektif penilaian aset.

Didampingi Karupbasan Kelas I Bandung Aditya Wahyu Rahmadani, mahasiswa diajak meninjau gudang penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara, sekaligus dijelaskan terkait status hukumnya.

Baca juga:   Pendaftaran Gelombang I PMB Unpas 2025 Resmi Dibuka

“Kami juga diperbolehkan mengabadikan foto dengan objek-objek mewah seperti mobil sport, sepeda motor, dan lain-lain,” katanya, Jumat (26/5/2023).

Pada tahun 2021 lalu, FH Unpas juga pernah melakukan penelitian di Rupbasan Kelas I Bandung karena perannya dinilai menarik.

Rupbasan berperan menyimpan barang sitaan negara untuk menunjang proses peradilan, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Sayangnya, tupoksi Rupbasan jarang tersentuh dan jadi bahasan pokok di lembaga pendidikan.

Baca juga:   Polda Jabar Masih Cari Faktor Penyebab Insiden Tewasnya Dua Bobotoh Persib di GBLA

Dari hasil tinjauan dan penelitian tersebut, praktik merawat barang rampasan akhirnya dijadikan materi baru di lab FH Unpas, di samping praktik litigasi, legal drafting, dan kontrak yang sudah lebih dulu dijadikan materi praktik di lab hukum.

“Berdasarkan keterangan Karupbasan, perawatan barang dan benda sitaan negara di Rupbasan Kelas I Bandung merujuk pada UU Pemasyarakatan No. 12 Tahun 1995 dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP,” lanjutnya.

Baca juga:   Upgrade Kurikulum, PWK FT Unpas Gelar Seminar Nasional Keilmuan

Karupbasan Kelas I Bandung Aditya Wahyu Rahmadani mengapresiasi kunjungan mahasiswa FH Unpas.

Menurutnya, mahasiswa dapat menjadi corong informasi terkait tupoksi Rupbasan yang selama ini belum banyak diketahui masyarakat. Terlebih, Rupbasan Kelas I Bandung telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

“Lembaga penegak hukum akan semakin kuat jika bersinergi dengan lembaga pendidikan. Kami membuka ruang, siap menerima masukan, dan mudah-mudahan bisa melahirkan inovasi baru dalam manajemen benda sitaan dan barang rampasan negara,” pungkasnya. (*/Nis)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nissa Ratna
Tags: FH UnpasMahasiswa FH UnpasMahasiswa unpasunpas


Related Posts

MPBSI Pascasarjana Unpas
HEADLINE

MPBSI Pascasarjana Unpas Tingkatkan Kompetensi Guru Lewat Pelatihan

17 Mei 2025
unpas
PASPENDIDIKAN

Dosen FEB Unpas: Investasi Emas Tetap Menarik, Tapi Perlu Diversifikasi

15 Mei 2025
Mendikti Paguyuban Pasundan
HEADLINE

Mendikti Ajak Paguyuban Pasundan dan Unpas Majukan Teknologi Industri

13 Mei 2025

Recommended

Jokowi – Amin Unggul Di Dua TPS LP Sukamiskin

6 tahun yang lalu
Pastv

Program “Ngopipas”

3 tahun yang lalu
Iwan : Emil Jangan Lisan Larang Pungutan Sekolah, Harus Ada Pergubnya

Disdik Sebut Kemungkinan Terpapar Covid di Sekolah Rendah, Ini Alasannya

4 tahun yang lalu
Wali Kota Bern Sampaikan Simpati ke Ridwan Kamil atas Hilangnya Eril

Beredar Rekaman Suara Keadaan Ridwan Kamil di Swiss, Ini Kata Pihak Keluarga

3 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Bagnaia Tantang Marquez di MotoGP Thailand 2025
HEADLINE

Pernat: Bagnaia Masih Aman di Ducati

19 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Kehadiran Marc Marquez di tim pabrikan Ducati pada MotoGP 2025 memang jadi sorotan besar. Namun...

Arsenal Siap Beri Guard of Honour untuk Liverpool

Arsenal Runner-Up Lagi, Arteta: Mimpi Belum Padam!

19 Mei 2025
AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

19 Mei 2025
Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

19 Mei 2025
Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

19 Mei 2025

Highlights

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Guru Besar FK Unpad Kritik Menkes Lewat Maklumat Padjadjaran

Inter Gagal Menang, Juara Serie A Bisa Ditentukan Lewat Playoff

DPKP Bandung Pangkas Pohon Antisipasi Musim Hujan

Gol Telat Villarreal Akhiri Rekor Tak Terkalahkan Barcelona

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.