CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Kasus Pungli PPDB Ditindaklanjuti Inspektorat Daerah Provinsi Jabar

Nurrani Rusmana
28 Juni 2023
Kasus Pungli PPDB Ditindaklanjuti Inspektorat Daerah Provinsi Jabar

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat telah menindaklanjuti Laporan Dugaan Kasus Pungli PPDB di dua SMA Kota Bandung sebagaimana dilaporkan FAGI dan telah diinvestigasi oleh Satgas Saber Pungli.

Inspektur Daerah Provinsi Jabar Eni Rohyani menyatakan, dari hasil Pengawasan Khusus terhadap kedua SMA di Kota Bandung tersebut, direkomendasikan satu kepala sekolah dikenakan sanksi kepegawaian tingkat ringan, sedangkan satu SMA lainnya masih dalam proses pendalaman.

“Namun demikian terhadap lima sekolah yang dilaporkan telah melakukan kelonggaran dalam kuota PPDB Tahun 2022, Inspektorat Daerah memperoleh data yang cukup bahwa kelonggaran kuota PPDB Tahun 2022 memang terjadi, namun demikian tim masih mendalami apakah terjadi transaksi dalam kasus tersebut,” ucap Eni, Selasa (27/6/2023).

Eni mengatakan bahwa Inspektorat Daerah tidak hanya menangani laporan mengenai dugaan terjadinya pungutan liar dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2022 di Kota Bandung.

“Laporan pengaduan juga diterima dalam pelaksanaan PPDB hampir di seluruh Jawa Barat. Di antara laporan yang diterima dan telah ditindaklanjuti, ada yang terbukti namun ada pula yang tidak terbukti,” kata Eni.

Baca juga:   Hentikan Pungli, Ridwan Kamil Buat SIBERLI

“Rekomendasi yang disampaikan beragam sesuai dengan tingkat kesalahan, ada yang masuk dalam kategori ringan, sedang dan berat,” imbuhnya.

Menurut Eni, setidaknya sudah ada tiga kepala sekolah yang direkomendasikan oleh Inspektorat Daerah untuk diterapkan sanksi PNS kategori berat. Masalah ini telah ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Daerah dan telah diterbitkan Keputusan Gubernur untuk penjatuhan sanksi.

“Di samping itu terdapat pula satu kepala sekolah yang diserahkan penanganannya kepada Aparat Penegak Hukum, karena memenuhi kategori tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Eni menegaskan bahwa Inspektorat Daerah tidak mengistimewakan atau memprioritaskan penanganan pelanggaran PPDB terhadap sekolah tertentu.

“Pada hakekatnya upaya penegakan aturan dilakukan untuk semua sekolah. Dengan demikian seluruh pengaduan yang disampaikan akan diproses, akan tetapi memang belum seluruh proses yang dilakukan telah selesai,” tuturnya.

Penanganan Kasus PPDB Tidak Mudah

Eni menambahkan bahwa penanganan pelanggaran PPDB tidak mudah, sehingga perlu ada penanganan yang bersifat extraordinary yang dapat mengungkap terjadinya fraud yang dilakukan oleh pihak sekolah.

Baca juga:   Ketika Presiden Jadi Peserta Acara Cukur Massal di Garut

“Kami menyadari bahwa sebetulnya pengaduan tidak akan pernah berhenti, dan bahwa tindakan preventif jauh lebih penting. Oleh karena itu dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2023, kami telah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Satuan Tugas Saber Pungli untuk melakukan sosialiasi anti korupsi dan anti pungli dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2023,” jelasnya.

“Hal ini sejalan dengan sosialisasi yang telah dilakukan oleh Bapak Gubernur dalam berbagai kesempatan. Di samping itu, kami juga menjadi bagian dalam Tim Penyusun Rancangan Peraturan Gubernur yang mengubah beberapa ketentuan mengenai Komite Sekolah,” tambahnya.

Yang harus dipahami, menurut Eni, bahwa Inspektorat Daerah bukan eksekutor yang dapat memberikan sanksi terhadap pelanggar PPDB. Inspektorat Daerah hanya memberikan rekomendasi untuk penjatuhan sanksi kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan, dalam hal ditemukan fakta bahwa telah terjadi tindakan penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB.

Baca juga:   Hari Ini DPR Tunda Pengesahan RKUHP

“Namun demikian, bila ditemukan indikasi terjadinya tindak pidana korupsi, maka penanganannya diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum,” tegas Eni.

Eni memaparkan, untuk menghindari terjadinya kasus pelanggaran serupa pada PPDB Tahun 2023. Inspektorat Daerah melakukan berbagai upaya. Mulai dari Pengawasan kepada sekolah berkaitan dengan PPDB dan Pengelolaan Dana BOS, BOPD, dan BPMU; Sosialisasi pembentukan Zona Integritas pada sekolah; Membina sekolah untuk membangun sekolah dengan status Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Disamping itu, pihaknya menyampaikan bahwa kanal pengaduan harus semakin dimanfaatkan oleh masyarakat. Termasuk pihak internal sekolah yang mengetahui secara jelas praktik tidak terpuji dalam penyelenggaraan PPDB. Pasalnya pengaduan melalui whistle blowing system tentunya akan sangat efektif sebagai instrumen pencegahan dan pemberantasan korupsi dan pungli.

“Kami juga akan membentuk piloting Sekolah Anti-Korupsi dan bersama-sama dengan Satuan Tugas Saber Pungli, akan melakukan pendampingan untuk membentuk Pelajar Duta Anti Korupsi,” tuturnya. (*/ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Kasus PPDBPPDBPPDB JabarPPDB SMApunglipungli PPDB


Related Posts

SPMB 2025
HEADLINE

SPMB 2025 Gantikan PPDB, Resmi Terapkan Sistem Rayonisasi

23 Maret 2025
SPMB 2025
HEADLINE

Sekolah Swasta Ikut dalam SPMB Tahun Ajaran 2025

30 Januari 2025
PPDB Zonasi 2025
HEADLINE

Kemendikdasmen Akan Umumkan Keputusan Zonasi PPDB Februari 2025

25 November 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.