BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung melakukan penggerebekan serta menangkap seorang bandar ganja di kawasan Sukajadi Kota Bandung.
Penangkapan bandar ganja yang terjadi pada 14 Juli silam tersebut dilakukan menyusul informasi masyarakat yang menaruh curiga karena rumah yang berada di kawasan padat penduduk tersebut diduga dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis ganja.
Dalam penangkapan tersebut, pelaku IR hanya pasrah saat petugas menyita daun ganja kering seberat 2,7 kilogram dari kediamannya. Pelaku IR merupakan bagian dari total 16 tersangka pengedar narkoba yang diringkus petugas dalam 2 pekan terakhir.
“ke-15 tersangka lainnya tersebut diringkus petugas, setelah mengedarkan berbagai jenis narkotika lainnya. Seperti sabu, obat-obatan keras terlarang serta tembakau sintetis. Dari ke-16 tersangka tersebut, seorang diantaranya merupakan pelaku peredaran sabu di kawasan perkantoran di Kota Bandung,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, Jumat (21/7/2023).
Akibat perbuatannya tersebut, ke-16 tersangka akan dijerat dengan pasal 113 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjaran dan denda sebesar Rp1 miliar. (ave)