CANGKUANG, WWW.PASJABAR.COM — Kapolsek Cangkuang Iptu H. Yusup Juhara turun langsung melakukan pengecekan TKP yang menjadi tindak pidana kekerasan anak di bawah umur di Kp. Lembur Kolot RW 05, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkaung.
Korban PAL masih berusia 17 tahun merupakan warga Kp. Sukamanah RT 03 RW 05, Desa Nagrak. Video dari peristiwa tersebut sempat beredar di media sosial.
“Kami sudah mendapat informasi serta laporan awal sebelumnya dan sedang dalam penyelidikan unit Reskrim Polsek Cangkuang Polresta Bandung,” kata Yusuf, Jumat (15/9/2023).
Pelaku berinisial YBS melarikan diri dan pihaknya sedang berkoordinasi dengan orang tua pelaku.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo sesaat setelah mendapatkan informasi langsung memerintahkan Kapolsek Cangkuang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Unit Reskrim Polsek segera berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Bandung untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kusworo.
Yusuf menegaskan Unit Reskrim Polsek Cangkuang sudah langsung turun untuk mengetahui keberadaan diduga pelaku, pungkasnya. (ctk)