CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Jumat, 23 Januari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Diduga Menistakan Agama, Konten Kreator Galih Loss Ditangkap Polisi

pri
24 April 2024
Diduga Menistakan Agama, Konten Kreator Galih Loss Ditangkap Polisi

Foto: Instagram/TikTok.com/Galihloss

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

WWW.PASJABAR.COM — Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan kronologi penangkapan konten kreator berinisial GNAP (24) yang melakukan penistaan agama melalui media sosial TikTok.

“Pada hari Senin, tanggal 22 April 2024, saat tim unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan mendapati adanya akun Tiktok dengan username @galihloss3 yang mengunggah video bermuatan SARA, ” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Ade Safri menjelaskan video tersebut berisikan penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca juga:   Ibra Isman, Konten Kreator TikTok yang Hobi Masak Dari Kecil

“Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yg terjadi tersebut, ” katanya.

Kemudian Ade Safri menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, pada Senin (22/4) pukul 14.30 WIB, tim penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan GNAP menjadi tersangka.

“Tersangka ditangkap di Jalan Kampung Burangkeng, RT.3/RW.6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (22/4) pukul 23.00 WIB, ” katanya.

Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga telah mengamankan sejumlah bukti yaitu dua unit ponsel, satu buah akun Tiktok dengan username @galihloss3, satu buah email galihlos2911@gmail.com, satu buah kartu sim nomor 089653703774, dan satu set mikropon.

Baca juga:   Arteria Dahlan Harus Tarik Ucapannya

“Untuk rencana tindak lanjut, akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengirimkan berkas perkara ke JPU untuk kepentingan penelitian berkas perkara, ” katanya.

Ade Safri menambahkan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/34/IV/2024/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Metro Jaya, tanggal 22 April 2024, GNAP dikenakan dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 156 a KUHP.

Baca juga:   Pemkab Bandung Juara Dua Kabupaten/Kota Pangan Aman Tingkat Nasional 2023

“Dengan ancaman maksimal pidana enam tahun dan pidana maksimal Rp5 miliar, ” kata Ade Safri.

Sebelumnya terdapat video viral di media sosial tiktok yang diunggah akun @Galihloss3 diduga melakukan penistaan agama.

Dalam sebuah konten, Galih melakukan dialog dengan seorang anak di bawah umur. Dalam dialog tersebut ia menanyakan hewan yang dapat mengaji.

Anak yang ajak berdialog tersebut lantas menjawab pertanyaan Galih. Namun selalu disalahkan hingga akhirnya dia membenarkan jawaban anak tersebut yang menyebutnya serigala.

Print Friendly, PDF & Email
Editor: pri
Tags: GalihlossKonten KreatorMenistakan AgamaTikTok


Related Posts

TikTok Luncurkan Shared Collections untuk Simpan dan Kelola Konten Bersama
HEADLINE

TikTok Luncurkan Shared Collections untuk Simpan dan Kelola Konten Bersama

10 Desember 2025
live tiktok TKA 2025
HEADLINE

Kemendikdasmen Kejar Siswa yang Live TikTok saat TKA, Integritas Ujian Jadi Sorotan

5 November 2025
gen z
HEADLINE

Viral, Hp Blackberry Kembali Populer di Kalangan Gen Z Lewat TikTok

20 Juni 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

Menteri Koperasi Ferry Juliantono (kanan). (JMSI)
HEADLINE

Revolusi Koperasi Merah Putih: Strategi Baru Ferry Juliantono Sasar Milenial dan Gen Z

23 Januari 2026

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi memulai babak baru dalam upaya memperkuat ekonomi kerakyatan dengan melakukan...

Anthony Sinisuka Ginting mundur dari Indonesia Masters 2026. (dok. PBSI)

Duka di Istora: Cedera Pinggang Paksa Anthony Ginting Mundur dari Indonesia Masters 2026

23 Januari 2026
Putri Kusuma Wardani. (Foto: dok PBSI)

Hasil Indonesia Masters 2026: Fajar/Fikri Menangi Perang Saudara, Langkah Putri KW Terhenti

23 Januari 2026
Janice Tjen menghadapi Karolina Pliskova pada babak kedua Australia Open 2026. (AFP/DAVID GRAY)

Perjuangan Gigih Janice Tjen Terhenti di Tangan Karolina Pliskova pada Babak Kedua Australian Open 2026

23 Januari 2026
Trofi Liga Champions. Foto: Getty Images/Kevin Voigt

Peta Persaingan Liga Champions: Arsenal dan Bayern Mengunci Tiket, Drama Perebutan Delapan Besar Memanas

23 Januari 2026

Highlights

Perjuangan Gigih Janice Tjen Terhenti di Tangan Karolina Pliskova pada Babak Kedua Australian Open 2026

Peta Persaingan Liga Champions: Arsenal dan Bayern Mengunci Tiket, Drama Perebutan Delapan Besar Memanas

Megatron Tak Berdaya? Detik-Detik Megawati Hangestri Tumbang di Jalak Harupat, Comeback Gila Bandung BJB Bikin JPE Merana!

Gebrakan Si Bocah Terbang: Arimbi Syifana Andayani Siap Debut Bareng Jakarta Livin’ Mandiri di Proliga 2026

Dominasi Tanpa Celah: Jakarta LavAni Tekuk Medan Falcons dan Kokohkan Puncak Klasemen Proliga 2026

Tembok Kokoh Pafos Nyaris Frustrasikan Chelsea: Liam Rosenior Puji Mentalitas Juara The Blues

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.