CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Sejumlah petugas dari Satnarkoba Polres Cimahi melakukan penggerebekan terhadap seorang pengedar ganja di rumah kontrakan di kawasan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dalam pengerebekan tersebut, pelaku menyimpan barang haram ini di bawah kompor dapur rumah kontrakannya. Barang bukti didapatkan sebanyak 23 kilogram ganja siap edar.
Berdasarkan hasil introgasi petugas, pelaku berinisial S ini mendapatkan barang haram tersebut dari temannya di Padang, Sumatra Barat.
“Barang dikirim dari Padang ke pelaku S menggunakan paket ekspedisi. Rencannya pelaku S akan mengedarkan ganja kering ini ke wilayah Bandung Raya,” kata Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah, Senin (29/1/2024).
Selain menangkap S, pada Januari ini Satnarkoba Polres Cimahi menangkap 3 pelaku ganja lainnya dan 1 pelaku ganja sintetis dengan total barang bukti 27 kilogram ganja kering dan 400 gram ganja sinteris.
“Untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya, para pelaku pun terancam hukuman maksimal seumur hidup,” ujar Tanwin. (uby)












