CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 19 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Kejari Kota Cimahi Musnahkan Barang Bukti dari 160 Perkara

Uby
7 Maret 2024
Kejari Kota Cimahi Musnahkan Barang Bukti dari 160 Perkara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi memusnahkan barang bukti yang dinilai ingkracht pada periode Oktober 2023 hingga Maret 2023 di Halaman Kejari Kota Cimahi, Rabu (6/3/2024). (Foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi memusnahkan barang bukti yang dinilai ingkracht pada periode Oktober 2023 hingga Maret 2023 di Halaman Kejari Kota Cimahi, Rabu (6/3/2024). Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, digergaji dan dihancurkan dengan palu, bahian diblender.

Barang bukti tersebut didapati dari berbagai kasus tindak pidana kesehatan, tindak pidana perlindungan anak, tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan serta tindak pidana pemalsuan sebanyak 160 perkara.

Baca juga:   Fly Over Pasupati Ditutup Sementara untuk Uji Dinamis, 4-7 November 2024

“Kita dari Kejari Cimahi melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, inkracht. Ada pidana kesehatan, narkotika, perkara perlindungan anak, perkara lalu lintas dan pemalsuan uang. Ini udah inkracht semua ada 160 perkara. Itu dimusnahkan dan seperti yang dilihat tadi obat-obatan ada yang diblender. Ganja ada yang dibakar,” kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Cimahi, Dhani Ranti.

Baca juga:   Logistik Pemilu di TPS 54 Dilalap Si Jago Merah

Dhani mengatakan barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUH Pidana. Serta melaksanakan wewenang dibidang pidana umum sesuai Pasal 30 Ayat (1) b Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undnag-undang no 16 tahun 2024 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Kejari Kota Cimahi


Related Posts

Ratusan Juta Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejari Kota Cimahi
PASBANDUNG

Ratusan Juta Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejari Kota Cimahi

25 September 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Permendiktisaintek
HEADLINE

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026

# Permendiktisaintek JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM -- Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) beberapa waktu lalu antara Panitia Kerja (Panja)...

unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026
PSEL

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

19 April 2026

Highlights

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

Dedi Mulyadi Rencanakan Underpass sebagai Solusi Macet Pasteur

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.