CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Didakwa Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

Budi Arif
29 Maret 2024
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Didakwa Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang dengan terdakwa Yosep Hidayah, mulai jalani sidang perdana sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Subang pada Kamis (28/3/2024).

Surat Dakwaan dibacakan langsung oleh Aspidum Kejati Jabar Neva Sari Susanti, dengan didampingi oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar dan dari Kejari Subang. Persidangan perdana tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang, Ardi Wijayanto.

Baca juga:   Polda Jabar Tetapkan Anggota Polres Subang sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak

Dalam dakwaan JPU disebutkan Yosep Hidayah didakwa dengan tuduhan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan secara bersama-sama terhadap ibu dan anak di Subang. Sementara terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya.

Sidang pun berjalan lancar dengan pengamanan dari aparat Kepolisian dan TNI serta petugas dari Kejari Subang. Selanjutnya sidang akan gelar kembali pada Kamis mendatang dengan agenda eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa.

Baca juga:   Pemkab Purwakarta akan Angkat 400 Honorer Guru Agama

Dalam perkara ini, Yosep Hidayah, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: kasus pembunuhan ibu dan anakYosep Hidayah


Related Posts

pembunuhan ibu dan anak
PASJABAR

Polda Jabar Tetapkan Anggota Polres Subang sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak

10 September 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.