CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Dua Pria Digrebek Polisi Karena Jual Ganja di Media Sosial

Avepasco
24 April 2024
Dua Pria Digrebek Polisi Karena Jual Ganja di Media Sosial

Petugas Satuan Reserse Nakoba Polrestabes Bandung melakukan penggerebekan serta menangkap 2 pengedar ganja berinisial M dan P di 2 tempat kost Kawasan Coblong, Kota Bandung. (Foto: ave/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Petugas Satuan Reserse Nakoba Polrestabes Bandung melakukan penggerebekan serta menangkap 2 pengedar ganja berinisial M dan P di 2 tempat kost Kawasan Coblong, Kota Bandung. Penangkapan berawal dari patroli siber menyusul adanya aktivitas transaksi jual beli ganja di media sosial.

Dalam penggerebekan tersebut, pelaku M dan P hanya pasrah saat petugas menemukan 2 paket daun ganja kering siap edar seberat 3 kilogram yang sebelumnya disembunyikan M dan P di dalam lemari dan sebuah kotak.

Baca juga:   Polres Cimahi Tangkap Penjual Coklat Ganja di Lembang

Usai tertangkap tangan memiliki ganja, kedua pria ini juga harus rela di gelandang polisi ke Mapolrestabes Bandung guna proses hukum lebih lanjut.

“Selain mengedarkan ganja di kawasan Bandung Raya, kedua pelaku juga kerap menjual ganja ke luar daerah melalui jaringan media sosial milik salah satu pelaku,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, Kamis (24/4/2024).

Baca juga:   Pelantikan Pengurus Kodrat Kota Bandung Harapkan Bibit Muda

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 113 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: ganjajual ganjajual ganja di medsos


Related Posts

ganja
PASJABAR

Polres Cimahi Gagalkan Ganja Satu Kilogram Disamarkan Kotak Makanan

8 September 2025
ganja Lembang
PASBANDUNG

Polres Cimahi Tangkap Penjual Coklat Ganja di Lembang

2 Juni 2025
Peredaran Ganja
PASJABAR

Polres Cimahi Gagalkan Peredaran 7,2 Kilogram Ganja di Margaasih

5 Mei 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

ibadah haji bandung
HEADLINE

Ibu Penjual Siomay Bandung Berangkat Ibadah Haji Setelah 13 Tahun

21 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Berkat ketekunan dan kerja keras selama bertahun-tahun, seorang ibu penjual siomay Bandung bernama Halimah...

Ilmuwan Panggung

Ilmuwan Panggung

21 April 2026
UTBK SNBT 2026

Diduga Kecurangan UTBK SNBT 2026, Peserta Gunakan Joki Dan Perangkat

21 April 2026
unpas

Unpas Wajibkan Mahasiswa Miliki Sertifikat Kompetensi Sebelum Lulus

21 April 2026
banjir bandung

Atasi Banjir Bandung, KDM Usulkan Danau dan Perbaikan Tata Ruang

21 April 2026

Highlights

Unpas Wajibkan Mahasiswa Miliki Sertifikat Kompetensi Sebelum Lulus

Atasi Banjir Bandung, KDM Usulkan Danau dan Perbaikan Tata Ruang

Doktor Unpas Tutut Prasetyo Lulus dengan Disertasi Rekonstruksi Pidana Penjara, Soroti Harmonisasi KUHP dan Pemasyarakatan

Musrenbang RKPD Jabar, Bahas Pembangunan Layanan Dasar 2027

Perbaikan Rel Selesai, Jalur KA Cibeber – Lampegan Kembali Beroperasi

UTBK SNBT 2026 Digelar Serentak, Peserta Wajib Patuhi Aturan Ujian

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.