BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat, Adiyana Slamet mengungkapkan Undang-Undang Penyiaran perlu direvisi untuk meregulasi siaran berbasis internet.
Hal dikarenakan perlu adanya perlindungan bagi masyarakat terutama remaja atau anak dibawah umur dari konten yang tidak bersahabat.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mendukung revisi Undang-Undang Penyiaran yang tengah dibahas oleh DPR RI.
Hal ini karena RUU Penyiaran perlu ditingkatkan untuk mengatur siaran berbasis internet.
Menurut KPID Jabar RUU Penyiaran akan melindungi masyarakat remaja dan anak dibawa umur dari konten tidak bersahabat di media sosial atau siaran berbasis internet.
Perlindungan masyarakat dari konten tidak bersahabat tersebut sejalan dengan tema Harsiarda 2024, yakni penyiaran berkeadilan yang digelar awal Juni mendatang. (Uby)