BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sidang kasus penipuan dan penggelapan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan terdakwa seorang perempuan bernama Adetya Yessy Seftiani alias Sasha.
Sidang yang digelar di ruang tiga ini, merupakan sidang lanjutan setelah sebelumnya tiga orang saksi dihadirkan pada selasa 4 Juni pekan lalu.
Ketua Majelis Hakim Agus Komaarudin memimpin jalannya sidang yang berlangsung selama hampir 1 jam.
Dalam sidang yang menghadirkan empat orang saksi, yakni Devina Tanzil anak dari Terdakwa Adetya, Sony, Pegawai BNI Yuanri Dwi Wati dan R Ahdiyat Bagja.
Jaksa penuntut umum (JPU) Yadi Kurniawan, pertama kali menanyakan kepada saksi Devina Tanzil mengenai uang senilai Rp 5 Milliar yang ditransfer oleh Korban ke Devina Tanzil yang merupakan anak dari Terdakwa Adetya.
Apakah saksi Devina Tanzil mengetahui bahwa Korban mentransfer uang ke Devina Tanzil , lalu dijawab saksi Devina iya tahu.
“Korban mentransfer ke rek BCA saya, senilai Rp 5 Milliar, dengan bahasa titipan uang pembelian rumah, keesokan harinya langsung saya transfer lagi ke Sony, ” jelas Devina, di ruang sidang III Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 11 Juni 2024.
Sementara saksi dari BNI Tanjungsari Yuanri Dwi Wati saat ditanya JPU, soal transaksi rekening atas nama Korban, apakah saksi kenal Korban, tanya JPU Yadi.
“Iya saya kenal Korban sebagai nasabah BNI dan suka transfer,” jelas Saksi dari Bank BNI Yuanri.
Saksi dari pihak BNI juga ditanya perihal Korban pernah transfer uang dari BNI senilai Rp 4,2 M.
“Apakah saksi tahu perihal transfer dengan nilai Rp 4,2 oleh sodara Korban melalui bank BNI,” jelas JPU kepada saksi pihak BNI.
Saksi pihak BNI menjawab membenarkan jika Korban merupakan nasabah bank BNI.
Saksi lain yang ditanya JPU, yakni Sony yang memiliki rumah yang ditempati Terdakwa Adetya alias Shasa sejak tahun 2014.
JPU menanyakan perihal penjualan rumah apakah benar?
“Ya benar bahwa Terdakwa hendak membeli rumah, yang janjinya akan dibayar Terdakwa Adetya,” jelas Sony dalam kesaksiannya.
Sedangkan satu saksi lainnya yakni R Ahadiat Bagja menjelaskan tentang hubungan dengan Korban dan Sony apakah saling kenal.
“Tidak kenal,” jelas R Ahadiat Bagja.
Sementara itu diluar persidangan kuasa hukum pelapor Felicia Himawan SH dari SHW LAW Firm menyebutkan, pada sidang hari ini jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang saksi.
“Pada sidang hari ini,empat orang saksi dalam persidangan tadi telah menerangkan tentang apa yang dia ketahui terkait pokok masalah kasus ini,” ujar Felicia kepada wartawan di PN Bandung.
Menurut Felicia keterangan saksi-saksi akan mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Sebagai penasehat hukum saksi pelapor, kami berkeyakinan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan akan mengungkap fakta terkait
pasal -pasal yang didakwakan terhadap terdakwa memenuhi unsur unsur dan fakta hukum,” ujarnya usai sidang.
Kesaksian Devina Tanzil, diniai Felicia bahwa uang untuk pembayaran rumah yang dibeli oleh Korban.
“Dari kesaksian Soni Purmara benar bahwa mereka mempunyai hubungan khusus, tanpa status dengan Terdakwa Adetya Alias Sasha,” papar Felicia.
Sementara Kesaksian R Ahadiat Bagja menjelaskan, bahwa kepemilikkan bukan punya Terdakwa Adety alias Sasha, dan tidak ada hubungan dengan Korban sama sekali, serta tidak kenal.
“Telah jelas bahwa Soni Purmara mempunyai hubungan khusus dalam waktu yang lama dan dibenarkan hubungan itu oleh Anak Terdakwa Devina Tanzil,” terang Felicia.
Ditambahkan Felicia, bahwa Korban tidak ada hubungan sama sekali.
“Kesaksian Soni Purmara membenarkan bahwa saat ini objek rumah mewah sudah di jual kepada Septi Gunawan,” jelas Felicia.
Terpisah Kuasa hukum Adetya, Niko Sihombing menjelaskan bahwa Jaksa menghadirkan empat saksi.
“Dari empat saksi ini ya saya melihat fakta persidangan hari ini soal uang pemberian senilai Rp 5 Milliar, dan kita buktikan di pengadilan ini, ” jelas Niko Sihombing.
Seperti diketahui sebelumnya Adetya Yessy Seftiani Alias Sasha (48) didakwa dugaan pengelapan dan penipuan dalam jual beli rumah miliaran rupiah
Jaksa Penuntut Umum Yadi Kurniawan mendakwa Adetya Yessy Seftiani, dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Yadi menyebutkan bahwa terdakwa Adetya telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta, Blok F Kota Cimahi
Adapun perbuatan tersebut, kata JPU, dilakukan terdakwa Adetya pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Selasa 18 Juni pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi. (JBE)