BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengadilan Negeri Bandung, rencananya akan kembali melanjutkan sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.
Adapun sidang hari ini, Kamis (4/7/2024), akan mendatangkan ahli pidana dari pihak Polda Jabar.
Salah seorang tim kuasa hukum Pegi, yang merupakan eks Oditur Militer Marwan Iswandi mengatakan, menghadapi sidang Heri ini, mereka bakalan melakukan “penyerangan” terhadap saksi ahli dari Polda Jabar.
“Kalau persiapan kami dari awal sudah siap, dan ini kan saksinya dari, ahlinya dari pihak Polda. Yang jelas yang kami tanyakan, masalah tersangkanya klien kami ini. Kenapa klien kami ditersangkakan, bagaimana menurut dari ahli, dan kenapa ditahan,” kata Marwan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung.
Marwan berharap pada jalannya sidang nanti, meski saksi ahli dihadirkan oleh Polda Jabar, saksi ahli diharapkan untuk tetap independen.
“Walaupun ahli ini kan ahli yang didatangkan oleh Polda. Tetapi dia harus independen, tetap independen, proporsional. Tidak boleh dia perlu kesana. Dia mempertaruhkan dari integritas dia loh,” katanya.
Sementara itu, terkait persidangan kemarin Marwan mengatakan keterangan dari saksi yang dihadirkan termasuk saksi ahli, sudah cukup terang benderang untuk menggugurkan status Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Rizky.
“Bagaimana kalau orang yang di DPO-nya adalah Pegi Perong, sementara ditangkap adalah Pegi Setiawan. Menurut ahli kemarin dikatakan harus digugurkan tersangkanya itu, dan dibebaskan. Kan itu sudah jelas, terang beneran. Dan saya lihat juga pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh pihak dari kuasa hukum Polda, boleh saya bilang ngelantur juga. Sama seperti jawaban permohonan praperadilan kami kemarin. Kenapa saya bilang ngelantur? Ya mereka tanya masalah posisi tidurnya saksi, mimpinya saksi apa, kan lucu. Tidak ada hubungan sama perkara ini,” katanya.
Marwan masih menyakini, nantinya saat keputusan sidang praperadilan ini, Pegi akan bebas. Namun ia memberikan catatan agar hakim Pengadilan Negeri Bandung, untuk tetap independen.
“Ini keyakinan dari kuasa hukum ya. Dan kita lihat dari pakta hukum. Apalagi diperkuat dari keterangan ahli kemarin. Saya tetap berkeyakinan 99 persen. Yang penting saya bilang hakim benar-benar independen. Hakim independen, tidak dibawa tekanan. Tidak masuk angin kata orang. Ya kita lihat saja nanti bagaimana putusan pengadilan,” katanya. (ave)