BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Tim hukum Polda Jabar, telah hadir di Pengadilan Negeri Bandung, untuk kembali melanjutkan sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, Kamis (4/7/2024).
Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pada sidang kali ini, tim dari Polda Jabar, bakal menghadirkan saksi ahli pidana.
“Untuk ahli, mungkin masih di jalan ya, nanti kita sampaikan di sidang,” kata Nurhadi, di Pengadilan Negeri Bandung.
Namun Nurhadi engga menjelaskan siapa saksi ahli yang akan dihadirkan. Pada sidang hari ini saksi ahli yang dihadir hanya satu orang.
“Ya satu-satunya. Ahli pidana. (Saksi ahli) Dadi Jakarta,” katanya.
Nurhadi mengatakan, saksi ahli yang nantinya dihadirkan akan menjelaskan soal materi-materi yang telah disiapkan oleh tim hukum Polda Jabar.
“Ya, kita ajukan saksi ahli, tentunya nanti beliau akan menyampaikan beberapa pertanyaan, baik dari kami maupun termohon, yang insyaallah nanti akan menjelaskan secara komprehensif terkait masalah-masalah materi yang ditanyakan. Ya, tentunya sekitaran alat bukti, pastinya bukti,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung, rencananya akan kembali melanjutkan sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.
Adapun sidang hari ini, Kamis (4/7/2024), mendatangkan ahli pidana dari pihak Polda Jabar.
Salah seorang tim kuasa hukum Pegi, yang merupakan eks Oditur Militer Marwan Iswandi mengatakan, menghadapi sidang Heri ini, mereka bakalan melakukan “penyerangan” terhadap saksi ahli dari Polda Jabar.
“Kalau persiapan kami dari awal sudah siap, dan ini kan saksinya dari, ahlinya dari pihak Polda. Yang jelas yang kami tanyakan, masalah tersangkanya klien kami ini. Kenapa klien kami ditersangkakan, bagaimana menurut dari ahli, dan kenapa ditahan,” kata Marwan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung.
Marwan berharap pada jalannya sidang nanti, meski saksi ahli dihadirkan oleh Polda Jabar, saksi ahli diharapkan untuk tetap independen.
“Walaupun ahli ini kan ahli yang didatangkan oleh Polda. Tetapi dia harus independen, tetap independen, proporsional. Tidak boleh dia perlu ke sana. Dia mempertaruhkan dari integritas dia loh,” katanya. (ave)