CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 19 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASDUNIA

ICJ Putuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal, Indonesia Serukan Keadilan

Hanna Hanifah
22 Juli 2024
ICJ

Indonesia menyambut baik keputusan hukum Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina. (foto: https://thesun.my/world/icj-genocide-hearings-against-israel-offer-hope-for-palestinians-amnesty-international-DO11977026)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Indonesia menyambut baik keputusan hukum Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina.

“Keputusan hukum ini telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri RI dalam pernyataannya di platform X, dikutip dari Antara.

Indonesia menilai bahwa Mahkamah telah menjalankan perannya dalam menegakkan tatanan internasional berbasis hukum dengan menyatakan ilegalnya keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Oleh karena itu, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang diakibatkan oleh keberadaan ilegal Israel.

Baca juga:   Angelina Jolie Soroti Krisis Kemanusiaan di Gaza Lewat Unggahan MSF

“Sejalan dengan keputusan Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaan ilegalnya di wilayah pendudukan Palestina,” kata Kemlu.

Indonesia juga mendesak Israel untuk menghentikan pembangunan pemukiman ilegal dan segera mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi.

Selanjutnya, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina.

“Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti keputusan hukum tersebut, serta memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina,” ujar Kemlu.

Baca juga:   Demi Perdamaian Global, Jokowi Ajak Biden Berkontribusi Redakan Agresi Israel

Dalam sidang di Den Haag, Jumat (19/7/2024) lalu, ICJ memutuskan bahwa aktivitas pemukiman Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Hakim ketua ICJ, Nawaf Salam, menyatakan bahwa pengadilan PBB tersebut memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, kata Salam selama persidangan.

Baca juga:   Indonesia Kecam Resolusi Penolakan Pembentukan Negara Palestina

Dia menyebutkan bahwa aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.

Pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, tambahnya.

ICJ, yang berbasis di Den Haag, menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada 19-26 Februari.

Selama persidangan, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional yaitu Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika, membahas isu tersebut. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: dukung palestinaICJKmeenterian Luar Negeri RIMahkamah Internasionalpendudukan israel ilegal


Related Posts

Angelina Jolie
HEADLINE

Angelina Jolie Soroti Krisis Kemanusiaan di Gaza Lewat Unggahan MSF

21 April 2025
FPN International Competition
PASDUNIA

FPN Umumkan Pemenang International Competition dalam Dukungan Kemerdekaan Palestina

20 Desember 2024
boikot israel
HEADLINE

MUI Ajak Masyarakat Perkuat Boikot Produk-Produk Israel

1 Oktober 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Permendiktisaintek
HEADLINE

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026

# Permendiktisaintek JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM -- Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) beberapa waktu lalu antara Panitia Kerja (Panja)...

unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026
PSEL

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

19 April 2026

Highlights

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

Dedi Mulyadi Rencanakan Underpass sebagai Solusi Macet Pasteur

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.