CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Kejati Jabar Terima Penyerahan Dua Tersangka Kasus Sengketa Tanah Dago Elos

Budi Arif
23 Juli 2024
sengketa tanah dago elos

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima penyerahan tahap dua dari Polda Jawa Barat, yaitu dua tersangka terkait sengketa tanah Dago Elos. (foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima penyerahan tahap dua dari Polda Jawa Barat, yaitu dua tersangka terkait sengketa tanah Dago Elos, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.

Kedua tersangka kasus sengketa tanah Dago Elos tersebut diserahkan penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar.

Asisten Pidana Umum Kejati Jabar, Neva Sari Susanti, menyatakan bahwa perkara ini telah dilakukan P21 pada tanggal 17 Juli 2024 dan saat ini telah menerima dua tersangka dengan inisial HHM dan DRM beserta barang bukti.

Baca juga:   Kala Nabila Ishma Duduk di Depan Peti Jenazah Eril

Proses perkara ini agak lama karena pihak kejaksaan membutuhkan kebenaran dan kehati-hatian dalam menangani perkara, mengingat masih ada proses gugatan perdata pada waktu itu. Pihaknya siap melanjutkan perkara tersebut ke tahap penuntutan.

Pihak Kejati Jabar juga telah siap melibatkan tim Satgas Mafia Tanah untuk menangani perkara ini. Dalam waktu dekat, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung dan tujuh jaksa penuntut umum telah disiapkan untuk menangani perkara tersebut. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Dago Eloskejati jabarmuller bersaudarasengeketa tanah dago elos


Related Posts

Tuntutan Dokter Priguna Ditunda
PASBANDUNG

Sidang Pembacaan Tuntutan Dokter Priguna Ditunda, Surat Tuntutan Belum Rampung

21 Oktober 2025
korupsi dana pramuka
HEADLINE

Kejati Jabar Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Pramuka Rp6,5 M

13 Juni 2025
foto: Uby/pasjabar
HEADLINE

Eks Sekda Bandung Ditahan Terkait Aset Kebun Binatang

24 Mei 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Cibeber
HEADLINE

Jalur KA Cibeber – Lampegan Ditutup, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan

20 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop 2 Bandung memastikan jalur kereta api...

Persib Bandung

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

20 April 2026
Persib Bandung

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

20 April 2026
Persib

Psywar Tipis-tipis Pemain Persib Marc Klok untuk Nick Kuipers

20 April 2026
google

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

Highlights

Psywar Tipis-tipis Pemain Persib Marc Klok untuk Nick Kuipers

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.