CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 1 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Polda Jabar Tetapkan Anggota Polres Subang sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak

Avepasco
10 September 2024
pembunuhan ibu dan anak

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah menetapkan tersangka baru terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat. (foto: ave/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah menetapkan tersangka baru terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Tersangka yang berinisial T merupakan anggota Polres Subang yang diduga terlibat dalam obstruction of justice atau penghalangan proses penyidikan kasus pembunuhan yang terjadi pada 2021.

Baca juga:   Polda Jabar Lepas 670 Pengunjuk Rasa, Utamakan Pendekatan Humanis

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa tersangka T memerintahkan dua orang saksi untuk mencuci bak mandi di rumah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu pada 19 Agustus 2021.

Tindakan ini menyulitkan pihak penyidik dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

Tersangka T diketahui kembali ke TKP dan menyuruh saksi berinisial S dan MR untuk menguras bak mandi, yang belum dibersihkan sepenuhnya.

Baca juga:   Satu Juta Pekerja Informal di Jawa Barat Dapat Akses BPJS Ketenagakerjaan

Tindakan ini, menurut Jules, menyebabkan hambatan serius dalam penyelidikan polisi, sehingga dugaan tindak pidana obstruction of justice dilaporkan pada 2023.

Kombes Jules juga menambahkan bahwa Tersangka T melanggar Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 bulan.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih terus menyelidiki hubungan tersangka dengan beberapa pelaku lainnya dalam kasus ini.

Baca juga:   Lisa Mariana Penuhi Panggilan Polda Jabar Terkait Dugaan Video Syur

Sebelumnya, tersangka T bekerja sebagai anggota Resmob di Polres Subang. (ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: anggota polres subangkasus pembunuhan ibu dan anakPolda Jawa Barat


Related Posts

Simulasi Bencana
HEADLINE

2.500 Personel Dikerahkan Polda Jabar untuk Simulasi Bencana

5 November 2025
jaringan narkoba internasional
PASBANDUNG

Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17 Kg Sabu

16 Oktober 2025
pengunjuk rasa
HEADLINE

Polda Jabar Lepas 670 Pengunjuk Rasa, Utamakan Pendekatan Humanis

6 September 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

STKIP Pasundan dukung gowes
HEADLINE

STKIP Pasundan Dukung Gowes Baraya Bandung, Kampanyekan Hidup Sehat dan Kebersamaan Warga

1 Februari 2026

# STKIP Pasundan dukung gowes CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM -- STKIP Pasundan dukungan pelaksanaan Gowes Baraya Bandung X Anniversary...

NASA misi luar angkasa

NASA Umumkan Misi Astronot Swasta Baru, Axiom Space Jadi Andalan

31 Januari 2026
Indonesia vs Irak futsal

Imbang Lawan Irak, Indonesia Kukuh di Puncak Grup A AFC Futsal Asian Cup 2026

31 Januari 2026
Fast Forever

Universal Pastikan Fast Forever Rilis Maret 2028 di Bioskop

31 Januari 2026
Persib vs Persis Solo

Persib Makin “Kedinginan” Usai Kalahkan Persis Solo

31 Januari 2026

Highlights

Universal Pastikan Fast Forever Rilis Maret 2028 di Bioskop

Persib Makin “Kedinginan” Usai Kalahkan Persis Solo

Raffi Ahmad di Lokasi Longsor Pasirlangu, Janjikan Bantuan Rp2 Miliar untuk Pemulihan

Sony Pictures Perkenalkan Pemeran Biopik The Beatles yang Rilis 2028

Gim Sepak Bola UFL Soccer Game 2026 Resmi Rilis di Android

Mahasiswa DKV Unpas Pamerkan Karya UAS dalam Pameran Tiga Hari

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.