BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bergerak cepat setelah menerima laporan mengenai kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak berinisial AS, 12 tahun, warga Kecamatan Bandung Kidul.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Bandung, Uum Sumiati, menyampaikan bahwa korban, bersama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung, wali korban, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), serta pengurus RW setempat, mendatangi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Kota Bandung pada Jumat, 4 Oktober 2024 lalu.
“UPTD PPA menerima permohonan pemeriksaan psikologis dari Penyidik Unit PPA Polrestabes Bandung terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak. Penyidik hadir bersama korban, wali korban, lembaga bantuan hukum, dan pengurus RW,” jelas Uum, dilansir dari situs resmi Pemkot Bandung.
Menurut Uum, asesmen awal telah dilakukan terhadap wali korban, yang merupakan pamannya.
Korban sendiri mengaku kepada pamannya bahwa dirinya mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah dari temannya.
Insiden tersebut terjadi pada 21 September 2024, dan terduga pelaku telah dibawa ke Polrestabes Bandung pada Rabu, 3 Oktober 2024. Saat ini, terlapor sudah berada dalam tahanan.
“Pemeriksaan psikologis terhadap korban akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Oktober 2024, pukul 13.00 WIB,” tambah Uum.
Upaya Melalui Sosialisasi dan Edukasi
Dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, DP3A Kota Bandung terus melakukan berbagai sosialisasi dan edukasi.
Pada tahun 2024, DP3A telah melaksanakan kegiatan pencegahan yang menyasar masyarakat umum, peserta didik, dan tenaga kependidikan.
“Melalui inovasi Senandung Perdana (Sekolah dan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak), program ini sudah dijalankan di 10 kelurahan dengan kasus yang relatif tinggi dan di 30 SMP Negeri di Kota Bandung,” ungkapnya.
Selain itu, Deklarasi Bandung Menuju Zero Bullying juga telah dilakukan secara offline diikuti oleh 75 SMP Negeri dan secara online oleh 112 SMP Negeri serta swasta.
Deklarasi ini merupakan langkah strategis dalam menekan perundungan di lingkungan sekolah.
“Kami juga memperkuat Satgas TPPK (Tim Penanganan Perempuan dan Anak) di sekolah-sekolah melalui bimbingan konseling (BK) di SMP Negeri dan swasta. Penguatan ini juga dilakukan di tingkat kelurahan melalui Pusat Pelayanan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan (Puspel PP) serta Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 151 kelurahan,” jelas Uum.
Selain itu, DP3A terus mendorong Konvensi Hak Anak melalui Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) dan Forum Anak.
Pada minggu ketiga bulan Oktober 2024, edukasi mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak juga akan disampaikan di lingkungan pesantren, bersamaan dengan Deklarasi Bandung Menuju Zero Bullying di pesantren. (han)