BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Universitas Pasundan (Unpas) memperpanjang nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia, bertempat di Aula Suradireja, Unpas.
Kerja sama ini bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia dalam aspek pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, demi mewujudkan sistem peradilan yang bersih.
Rektor Unpas, Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc, mengapresiasi sinergi ini yang diinisiasi oleh Fakultas Hukum Unpas. Menurutnya, kerja sama tersebut akan memperkuat hubungan antara lembaga pendidikan dan institusi negara.
“Semoga nota kesepahaman ini bukan sekadar formalitas, tetapi dapat diimplementasikan. Selama tiga tahun ke depan, kerja sama ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi kedua pihak,” ujar Prof. Azhar.
Ketua Komisi Yudisial RI, Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D, menyatakan kebanggaannya karena Komisi Yudisial memiliki hubungan historis dengan Unpas, melalui almarhum Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum., mantan Ketua Komisi Yudisial, yang juga merupakan guru besar Unpas.
Ia juga menegaskan pentingnya tegaknya hukum demi kesejahteraan negara.
“Meskipun UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3 menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, kenyataannya masih banyak masyarakat yang kecewa dengan sistem hukum kita. Ini adalah tantangan yang harus diakui dan diperbaiki,” kata Prof. Amzulian.
Ia menambahkan bahwa negara maju seperti Australia memiliki tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap sistem peradilan.
“Jika kepercayaan rendah, masalah hukum akan berlarut-larut, seperti kasus yang terus dikasasi dan melalui proses Peninjauan Kembali (PK) berulang kali, hingga tidak ada kepastian hukum,” tutupnya. (han)