CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 16 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Rapat Paripurna, DPR Setujui Revisi UU Daerah Khusus Jakarta

Hanna Hanifah
19 November 2024
UU Daerah Khusus Jakarta

DPR RI menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk menjadi undang-undang. (foto: Antara https://jabar.antaranews.com/berita/559529/rapat-paripurna-dpr-menyetujui-revisi-uu-dkj-jadi-undang-undang?page=all)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang atau UU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk menjadi undang-undang.

Dilansir dari Antara, dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, menyampaikan, “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?”

Baca juga:   Pandemi, Tak Halangi Iyus Mahasiswa STKIP Pasundan Aktif Berorganisasi

Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menjelaskan bahwa dalam pembahasan RUU tersebut terdapat 34 daftar inventarisasi masalah yang dibahas. Dalam rapat kerja bersama Pemerintah dan DPD RI pada Selasa (19/11/2024).

Ia mengatakan bahwa perubahan yang disepakati meliputi penyisipan empat pasal, yaitu Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D, di antara Pasal 70 dan 71 UU DKJ.

Baca juga:   Hari Ini PKKMB Unpas Hadirkan Kang Dedi Hingga Jerome Polin

“Hal tersebut diperlukan untuk menjamin agar perubahan kedudukan Provinsi Jakarta. Diikuti dengan perubahan nomenklatur jabatan. Seperti gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, anggota DPD, dan anggota DPR daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jakarta hasil Pemilu 2024,” ujar Martin.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jabatan tersebut nantinya akan berubah menjadi “gubernur dan wakil gubernur DKJ, anggota DPRD DKJ, serta anggota DPD dan DPR Dapil DKJ.”

Baca juga:   Menyoal Gol Persib dan Apresiasi Pelatih Persis

Selain itu, perubahan lain terjadi pada ketentuan mengingat angka 1 UU DKJ dengan menambahkan ayat (2) pada ketentuan Pasal 22D UU DKJ.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, “Revisi UU DKJ ini dilakukan untuk mengantisipasi konsekuensi hukum. Dari transisi perubahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.” (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: UU Daerah Khusus Jakarta


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

harga plastik
HEADLINE

Kenaikan Harga Plastik Picu Penurunan Sampah di Kota Cimahi

16 April 2026

CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM - Kenaikan harga plastik di pasaran mulai berdampak pada perubahan perilaku masyarakat dalam penggunaan plastik...

Agus Sutisna

Agus Sutisna Ditemukan Tewas Setelah Terjun Selamatkan Siswi Hanyut

16 April 2026
remaja hanyut

Remaja Tewas Hanyut di Sungai Cibanjaran, Penolong Masih Hilang

16 April 2026
potensi cuaca ekstrem

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatra hingga Jawa

16 April 2026
kasus dosen unpad

Rektorat Unpad Nonaktifkan Dosen Diduga Terlibat Kekerasan Seksual, Dan Lakukan Investigasi

16 April 2026

Highlights

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatra hingga Jawa

Rektorat Unpad Nonaktifkan Dosen Diduga Terlibat Kekerasan Seksual, Dan Lakukan Investigasi

Transformasi RS Rajawali, Primaya Perkuat Layanan Medis Modern di Bandung

Kenalan Lewat Game Online Siswi SMP di Bandung Barat Diculik Remaja

NASA Pilih Voyager untuk Misi Astronot Swasta Ketujuh ke ISS

Banjir Bandung, KDM Soroti Tata Ruang dan Normalisasi Sungai

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.