CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Gunakan Video AI untuk Pemerasan, Polisi Gadungan Dibekuk di Cimahi

Uby
18 Februari 2025
polisi gadungan

Pria Lampung yang menjadi polisi gadungan ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi, Jawa Barat, setelah melakukan penipuan terhadap perempuan. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Seorang pria asal Lampung yang menjadi polisi gadungan ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi, Jawa Barat, setelah melakukan penipuan terhadap sejumlah perempuan.

Pelaku mengedit video korban menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) sehingga terlihat seolah-olah mereka melakukan adegan syur dan mengancam akan menyebarkannya jika tidak diberi uang.

Iza Mahendra (IM), pemuda berusia 34 tahun asal Kota Bumi, Lampung Utara, ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya.

Baca juga:   UMKM Jabar Diajak Masuk e-katalog, Ini Keuntungannya

Penangkapan ini berdasarkan laporan warga yang menjadi korban penipuan dan pemerasan. Dalam aksinya, IM berpura-pura sebagai polisi gadungan yang memeras para korban, terutama perempuan.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa IM tidak bekerja sendirian.

Ia dibantu dan dikendalikan oleh dua rekannya yang masih ditahan di Lapas Lampung Timur, yaitu Zulkarnain dan Misti.

Baca juga:   Melalui Teknologi Katalis, Prof. Dr. Ir. Subagjo, DEA Raih Habibie Prize

Kedua pelaku yang merupakan residivis pencurian sepeda motor ini memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya, termasuk mengedit video menggunakan teknologi AI.

“Pelaku mengedit video korban sehingga terlihat seolah-olah melakukan adegan syur, lalu mengancam akan menyebarkannya. Korban yang takut akhirnya diperas,” jelas AKBP Tri Suhartanto.

Saat ini, IM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Cimahi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca juga:   Waspada Musim DBD Dimasa Pandemi COVID-19

Sementara itu, Zulkarnain dan Misti masih menjalani masa hukuman di Lapas Lampung Timur.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang memanfaatkan teknologi canggih seperti AI. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Penipuanpolisi gadungan


Related Posts

Kuasa Hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi. (Ctk/pasjabar)
HEADLINE

HEBOH! BUMD Kabupaten Bandung Dituduh Menipu!

30 Juli 2025
Investasi Produk Kecantikan, Korban Alami Kerugian Miliyaran
HEADLINE

Investasi Produk Kecantikan, Korban Alami Kerugian Miliyaran

4 Desember 2024
Warga Asing Thailand Jadi Korban Penipuan Penggelapan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya
HEADLINE

Warga Asing Thailand Jadi Korban Penipuan Penggelapan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya

22 Oktober 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

roket NASA ke bulan
HEADLINE

NASA Kirim “Jantung” Roket Artemis III ke Florida, Misi Manusia ke Bulan 2027 Makin Dekat!

21 April 2026

# Roket NASA ke bulan BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – NASA kembali menunjukkan langkah besar dalam ambisi eksplorasi luar...

Super League

Jadwal Pekan 29 Super League, Sajikan Laga Krusial Papan Atas

21 April 2026
hari buruh bandung

Peringatan Hari Buruh Bandung 2026 Usung Kolaborasi dan Solidaritas

21 April 2026
Masjid Raya Al Jabbar

Dedi Mulyadi Jelaskan Anggaran Pemeliharaan Masjid Al Jabbar Rp22 Miliar

21 April 2026
harga elpiji naik

Harga Elpiji Naik, KDM Ungkap Kearifan Lokal Bisa Jadi Alternatif

21 April 2026

Highlights

Dedi Mulyadi Jelaskan Anggaran Pemeliharaan Masjid Al Jabbar Rp22 Miliar

Harga Elpiji Naik, KDM Ungkap Kearifan Lokal Bisa Jadi Alternatif

1.744 Calon Jemaah Haji Kota Bandung Siap Berangkat Tahun Ini

Bayu Aji Widodo Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpas, Soroti Independensi Peradilan Militer

Gubernur Jabar Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tetap Diberlakukan

Ibu Penjual Siomay Bandung Berangkat Ibadah Haji Setelah 13 Tahun

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.