BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan jumlah korban dalam kasus dugaan pemerkosaan oleh Priguna Anugerah Pratama (31), seorang dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, bertambah dari satu orang menjadi tiga orang.
Satu korban Dokter Residen RSHS ini diketahui merupakan keluarga pasien, sementara dua lainnya adalah pasien yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut.
Polisi menyatakan saat ini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus kekerasan seksual. Yang melibatkan tersangka yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menyebut bahwa dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat adanya lebih dari satu korban.
“Dari hasil pengembangan, memang tidak hanya satu korban. Kami menerima laporan bahwa dua korban lainnya adalah pasien RSHS. Namun dengan kronologi kejadian yang berbeda,” kata Surawan, Kamis (10/4/2025).
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian kini tengah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Termasuk dari manajemen Rumah Sakit Hasan Sadikin.
“Kami sudah memeriksa 13 orang saksi, dan akan terus mendalami keterangan yang diperoleh. Selain itu, kami juga akan melakukan uji laboratorium DNA di Pusdokes Polri untuk memastikan apakah ada pelaku lain dalam kasus ini,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh polisi, termasuk alat kontrasepsi, obat-obatan, infus, jarum suntik, dan perlengkapan medis lainnya.
Tersangka Priguna kini dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polda Jawa Barat menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Guna memberikan keadilan bagi para korban. Serta menjamin keamanan lingkungan rumah sakit dari tindak kekerasan seksual. (rif)