CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 19 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar di PN Bandung

Uby
19 Mei 2025
Ridwan Kamil

Sidang perdana gugatan perdata Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil, digelar di PN Bandung, Jalan R.E. Martadinata, pada Senin siang (19/5/2025). (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan R.E. Martadinata, Kota Bandung, pada Senin siang (19/5/2025).

Lisa Mariana hadir langsung ke pengadilan dengan didampingi oleh sepuluh orang tim kuasa hukumnya. Agenda sidang perdana dijadwalkan untuk mediasi antara kedua belah pihak.

Namun hingga pukul 10.00 WIB, Ridwan Kamil maupun kuasa hukumnya belum terlihat hadir di ruang siding. Meskipun persidangan dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.

Baca juga:   Danmenwa Mahawarman Jabar Buka Diklatsar Menwa Gelombang III

Ketidakhadiran tersebut menjadi sorotan mengingat pentingnya proses mediasi dalam perkara perdata seperti ini.

Dalam keterangannya kepada media, Lisa Mariana menyatakan bahwa gugatan yang diajukan bertujuan untuk memperjuangkan hak identitas anaknya.

“Saya hanya ingin memperjuangkan hak anak saya,” ujar Lisa singkat kepada wartawan usai meninggalkan ruang sidang.

Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menjelaskan bahwa dasar gugatan yang diajukan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang mengatur tentang pengakuan dan status anak di luar perkawinan.

Baca juga:   Suara Ketua KPU Bergetar Menahan Tangis Saat Membacakan Putusan Hasil Pemilu 2024

“Gugatan ini bukan semata-mata untuk menyerang pribadi seseorang, tapi memperjuangkan hak anak berdasarkan hukum. Dasarnya jelas, baik dari putusan MK No. 46 maupun Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum,” ujar Markus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lisa Mariana bersikukuh bahwa anak yang dilahirkannya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.

Setelah tidak menemukan titik temu secara pribadi, ia akhirnya memilih jalur hukum untuk menuntut pengakuan secara legal.

Baca juga:   Rapid Tes COVID-19 Ini Wali Kota dan Bupati di Jabar yang Pertama di Tes

Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan sosok publik ternama.

Ridwan Kamil, dikenal sebagai mantan Wali Kota Bandung dan mantan Gubernur Jawa Barat. Hingga kini belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.

Sidang mediasi dijadwalkan akan kembali digelar jika kedua belah pihak telah memenuhi kehadiran di sidang selanjutnya. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Lisa MarianaPN Bandungridwan kamilSidang perdana


Related Posts

Sidang Gugatan Lisa Mariana
HEADLINE

Sidang Gugatan Lisa Mariana Ditunda, RK dan Tim Hukum Tak Hadir

19 Mei 2025
Lisa Mariana
HEADLINE

Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil ke Pengadilan, Tuntut Pengakuan Anak

8 Mei 2025
pimpinan KPK
HEADLINE

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB, Ridwan Kamil Dipanggil

10 April 2025

Recommended

Larangan Bunuh Diri dalam Alquran

Larangan Bunuh Diri dalam Alquran

2 tahun yang lalu
Harga Tiket Indonesia vs China Resmi Dirilis, Termurah Rp300 Ribu

Harga Tiket Indonesia vs China Resmi Dirilis, Termurah Rp300 Ribu

5 hari yang lalu
Hari Ini Sekolah di Bandung Uji Coba PTMT Serentak

Hari Ini Sekolah di Bandung Uji Coba PTMT Serentak

4 tahun yang lalu
Kemenparekraf Fasilitasi Vaksinasi Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

Indonesia Terima Vaksin AstraZeneca 3,8 Juta Dosis

4 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UU ITE Dan Ancaman Kebebasan Akademis
HEADLINE

UU ITE Dan Ancaman Kebebasan Akademis

19 Mei 2025

Prof. Dr. H. Yaya Mulyana Abdul Azis, M.Si, Wakil Direktur I Bidang Akademik...

Sidang Gugatan Lisa Mariana

Sidang Gugatan Lisa Mariana Ditunda, RK dan Tim Hukum Tak Hadir

19 Mei 2025
Ridwan Kamil

Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar di PN Bandung

19 Mei 2025
Apple Intelligence

Apple Intelligence Kembali ke Jalur, Siri Jadi Fondasi Utama Strategi AI

19 Mei 2025
mlbb x naruto akademi ninja

MLBB x Naruto: Kolaborasi Akademi Ninja Hadirkan Skin dan Event Seru

19 Mei 2025

Highlights

Apple Intelligence Kembali ke Jalur, Siri Jadi Fondasi Utama Strategi AI

MLBB x Naruto: Kolaborasi Akademi Ninja Hadirkan Skin dan Event Seru

Hari Kebangkitan Nasional 2025, Momentum Kebersamaan Bangsa

Polres Cimahi Tangkap Puluhan Preman, Sita Senjata Api dan Sajam

Reka Ulang Sejarah, Rawat Ingatan Bangsa di Museum Reenactor Malang

Temu Sejarah Explore #4 Menelusuri Warisan Kolonial di Poros Balai Kota Malang

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.