CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Kuasa Hukum Beberkan Tujuh Poin Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung

Budi Arif
7 Januari 2026
Wakil Wali Kota Bandung

Kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung nonaktif, Erwin, membeberkan tujuh poin utama dalam permohonan praperadilan yang diajukan. (foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

WWW.PASJABAR.COM – Kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung nonaktif, Erwin, membeberkan tujuh poin utama dalam permohonan praperadilan yang diajukan terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya.

Permohonan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa siang.

Kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Bobby Herlambang Siregar, menyampaikan bahwa poin pertama yang dipersoalkan adalah penetapan tersangka yang dilakukan tanpa didahului pemeriksaan terhadap Erwin.

Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum.

Poin kedua, lanjut Bobby, penetapan tersangka dinilai tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini, kata dia, menimbulkan keraguan terhadap dasar hukum penetapan status tersangka tersebut.

Baca juga:   Dua Tahun Kepemimpinan Oded-Yana Belum Sesuai Harapan

Dinilai Langgar Prosedur dan Etika Penegakan Hukum

Poin ketiga berkaitan dengan prosedur pengumuman status tersangka yang dinilai tidak etis. Bobby menuturkan, informasi penetapan tersangka justru lebih dahulu beredar di media massa sebelum kliennya menerima pemberitahuan resmi.

“Pengumuman penetapan tersangka disampaikan ke media terlebih dahulu. Bahkan terdapat jeda waktu sekitar satu hingga dua hari antara pemberitaan di media dengan pemberitahuan resmi kepada klien kami,” ujar Bobby.

Baca juga:   Kasus Dugaan Korupsi Kebun Binatang Bandung Masuk Sidang Praperadilan

Pada poin keempat, Bobby menyoroti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang hingga 27 hari setelah penetapan tersangka belum diterima oleh pihak kuasa hukum maupun kliennya.

Padahal, menurutnya, SPDP wajib disampaikan kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam KUHAP dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

Poin kelima menyoal penyampaian surat penetapan tersangka yang dinilai tidak patut. Bobby menyebut surat tersebut hanya dititipkan kepada petugas satuan pengamanan pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur penyampaian surat resmi.

Selanjutnya, poin keenam berkaitan dengan ketidakjelasan dan inkonsistensi pasal yang disangkakan kepada kliennya sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca juga:   Pedagang Pasar Masuk Tahap Dua Vaksin Covid-19 di Bandung

Sementara poin ketujuh menyoroti tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

“Itu tujuh materi yang kami ajukan dalam permohonan praperadilan ini,” tegas Bobby.

Terkait agenda persidangan selanjutnya, Bobby menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari pihak termohon. Ia menegaskan pihaknya akan mencermati secara seksama seluruh tanggapan yang disampaikan.

“Besok agenda sidangnya adalah jawaban dari termohon. Kita tunggu bagaimana jawaban dari para termohon,” pungkasnya. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: wakil wali kota bandung


Related Posts

Wakil Wali Kota Bandung ditahan
PASBANDUNG

Wakil Wali Kota Bandung Segera Ditahan? Jaksa Tunggu Restu Mendagri

25 Januari 2026
Wali Kota Bandung Farhan
HEADLINE

Wali Kota Bandung Farhan Fokus Jaga Stabilitas Layanan Publik

11 Desember 2025
Wakil Wali Kota Bandung Resmi Jadi Tersangka Korupsi
HEADLINE

Wakil Wali Kota Bandung Resmi Jadi Tersangka Korupsi

10 Desember 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Fadly Alberto tertangkap kamera melakukan tendangan brutal terhadap pemain Dewa United U-20. (tangkapan layer)
HEADLINE

Belajar dari Kasus Hugo Samir: Fadly Alberto dan Ancaman Karier yang “Layu Sebelum Berkembang”

20 April 2026

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Sepak bola Indonesia kembali berduka atas runtuhnya nilai-nilai sportivitas di level pembinaan. Sosok Fadly...

Pemain Bhayangkara U-20 (putih) menendang pemain Dewa United U-20 di Semarang, Minggu (19/4) sore. (Arsip Dewa United)

Tak Main-Main! Dewa United Tempuh Jalur Hukum Terkait “Tendangan Kungfu” di Laga EPA U-20

20 April 2026
Laga Dewa United vs Persib Bandung. (Foto: Official Persib)

Hujan Drama di Banten: Persib Bandung Bangkit dari Ketertinggalan, Tahan Imbang Dewa United 2-2

20 April 2026
Tendangan Fadly Alberto ke pemain Dewa United. (Foto: Dok. Dewa United)

Dari Pahlawan Piala Dunia ke Ambang Sanksi Berat: Karier Fadly Alberto Terancam Usai Insiden “Tendangan Kungfu” di Semarang

20 April 2026
unpad

Unpad Gandeng VEX Robotics Gelar Pelatihan Robotika dan AI

20 April 2026

Highlights

Dari Pahlawan Piala Dunia ke Ambang Sanksi Berat: Karier Fadly Alberto Terancam Usai Insiden “Tendangan Kungfu” di Semarang

Unpad Gandeng VEX Robotics Gelar Pelatihan Robotika dan AI

ITB Perpanjang Pendaftaran SSU 2026, Beri Kesempatan Lebih Luas

Pemprov Jabar Akan Gabungkan BUMD dalam Holding Sangga Buana

Sidak Minyakita Bandung Temukan Distribusi Tidak Merata dan Harga Naik

Musim ‘Gila’ dan Menantang untuk Persib Bandung

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.