CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 14 Maret 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Kuasa Hukum Beberkan Tujuh Poin Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung

Budi Arif
7 Januari 2026
Wakil Wali Kota Bandung

Kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung nonaktif, Erwin, membeberkan tujuh poin utama dalam permohonan praperadilan yang diajukan. (foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

WWW.PASJABAR.COM – Kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung nonaktif, Erwin, membeberkan tujuh poin utama dalam permohonan praperadilan yang diajukan terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya.

Permohonan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa siang.

Kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Bobby Herlambang Siregar, menyampaikan bahwa poin pertama yang dipersoalkan adalah penetapan tersangka yang dilakukan tanpa didahului pemeriksaan terhadap Erwin.

Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum.

Poin kedua, lanjut Bobby, penetapan tersangka dinilai tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini, kata dia, menimbulkan keraguan terhadap dasar hukum penetapan status tersangka tersebut.

Baca juga:   Wakil Wali Kota Bandung Tinjau Unisba Pasca Kericuhan Sweeping Massa

Dinilai Langgar Prosedur dan Etika Penegakan Hukum

Poin ketiga berkaitan dengan prosedur pengumuman status tersangka yang dinilai tidak etis. Bobby menuturkan, informasi penetapan tersangka justru lebih dahulu beredar di media massa sebelum kliennya menerima pemberitahuan resmi.

“Pengumuman penetapan tersangka disampaikan ke media terlebih dahulu. Bahkan terdapat jeda waktu sekitar satu hingga dua hari antara pemberitaan di media dengan pemberitahuan resmi kepada klien kami,” ujar Bobby.

Baca juga:   Pemkot Bandung Siapkan Solusi Cepat untuk Warga Terdampak Kebakaran di Nyengseret

Pada poin keempat, Bobby menyoroti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang hingga 27 hari setelah penetapan tersangka belum diterima oleh pihak kuasa hukum maupun kliennya.

Padahal, menurutnya, SPDP wajib disampaikan kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam KUHAP dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

Poin kelima menyoal penyampaian surat penetapan tersangka yang dinilai tidak patut. Bobby menyebut surat tersebut hanya dititipkan kepada petugas satuan pengamanan pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur penyampaian surat resmi.

Selanjutnya, poin keenam berkaitan dengan ketidakjelasan dan inkonsistensi pasal yang disangkakan kepada kliennya sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca juga:   SMK Pasundan 3 Cimahi Raih 12 Medali Diajang Ganesha Silat Open 2020

Sementara poin ketujuh menyoroti tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

“Itu tujuh materi yang kami ajukan dalam permohonan praperadilan ini,” tegas Bobby.

Terkait agenda persidangan selanjutnya, Bobby menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari pihak termohon. Ia menegaskan pihaknya akan mencermati secara seksama seluruh tanggapan yang disampaikan.

“Besok agenda sidangnya adalah jawaban dari termohon. Kita tunggu bagaimana jawaban dari para termohon,” pungkasnya. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: wakil wali kota bandung


Related Posts

Wakil Wali Kota Bandung ditahan
PASBANDUNG

Wakil Wali Kota Bandung Segera Ditahan? Jaksa Tunggu Restu Mendagri

25 Januari 2026
Wali Kota Bandung Farhan
HEADLINE

Wali Kota Bandung Farhan Fokus Jaga Stabilitas Layanan Publik

11 Desember 2025
Wakil Wali Kota Bandung Resmi Jadi Tersangka Korupsi
HEADLINE

Wakil Wali Kota Bandung Resmi Jadi Tersangka Korupsi

10 Desember 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

Buka Puasa Bersama Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Pascasarjana Unpas, Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan di Bulan Ramadan

14 Maret 2026

# Buka Puasa Bersama Pascasarjana Unpas BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pascasarjana Universitas Pasundan menggelar kegiatan Silaturahmi dan Buka...

Bantargebang

DPRD Bekasi Soroti Kemacetan Akibat Antrean Truk Sampah Bantargebang

14 Maret 2026
Arus Mudik 2026

Jelang Arus Mudik 2026, Ketua DPRD Kota Bekasi Tinjau Kesiapan

14 Maret 2026
Idulfitri 1447 H

Penetapan Idulfitri 1447 H Menunggu Hasil Sidang Isbat Kemenag

14 Maret 2026
Samsung Galaxy A37

Spesifikasi Samsung Galaxy A37 dan A57 Mulai Bocor di Internet

14 Maret 2026

Highlights

Penetapan Idulfitri 1447 H Menunggu Hasil Sidang Isbat Kemenag

Spesifikasi Samsung Galaxy A37 dan A57 Mulai Bocor di Internet

Tips Atasi Mabuk Perjalanan Saat Mudik Lebaran dengan Persiapan Obat

ABUJAPI Jabar, APKLINDO, dan Bank BJB Gelar Aksi Sosial Ramadan

Polres Cimahi Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Toko dan Kafe

Pemudik Sepeda Motor Padati Jalan Nasional Pasirkoja Bandung

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.