CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Polres Cimahi menggelar operasi besar-besaran dalam rangka memberantas praktik premanisme yang kerap meresahkan masyarakat.
Dalam operasi Polres Cimahi yang dilaksanakan Minggu malam (18/5/2025), sebanyak 89 pria yang diduga terlibat dalam tindak premanisme diamankan dari berbagai titik di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.
Dari jumlah tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena terbukti melakukan pemalakan, pengancaman. Dan membawa senjata tajam serta senjata api rakitan secara ilegal.
Salah satu kejadian terekam kamera pengawas menunjukkan dua pria memalak kasir minimarket di kawasan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.
Berbekal rekaman itu, petugas dari Polsek Cililin dengan cepat menangkap pelaku di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adiputra menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan nyaman. Bagi masyarakat, khususnya di kawasan rawan kriminalitas.
“Operasi ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan. Dari tangan para pelaku, kami juga menyita senjata api rakitan dan senjata tajam. Yang digunakan untuk mengintimidasi warga,” ujar AKBP Niko.
Ia menambahkan, para pelaku yang membawa senjata api rakitan akan dijerat. Dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancaman hukumannya tidak ringan, bisa sampai lima tahun penjara. Ini harus menjadi pelajaran. Bahwa tidak ada toleransi bagi aksi-aksi premanisme di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Polres Cimahi memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala. Guna menekan angka kriminalitas jalanan dan menciptakan kondisi wilayah yang lebih kondusif.
“Kami ingin masyarakat merasa aman di mana pun berada. Baik saat berbelanja, bekerja, maupun berkegiatan di luar rumah,” pungkas AKBP Niko. (uby)