BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda sidang perdana perkara perdata selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang sedianya digelar pada Senin (19/5/2025).
Penundaan dilakukan karena pihak tergugat, baik Ridwan Kamil maupun tim kuasa hukumnya, tidak hadir dalam persidangan.
Sidang perdana perkara perdata Lisa Mariana yang berlangsung di Ruang Sidang 1 PN Bandung tersebut sejatinya dijadwalkan sebagai agenda mediasi.
Lisa Mariana hadir didampingi oleh sepuluh orang tim kuasa hukumnya. Ia menempuh jalur hukum dengan menggugat Ridwan Kamil dalam perkara perdata nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.
Setelah menunggu hampir dua jam, Majelis Hakim yang dipimpin Panji Surono akhirnya memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada 28 Mei 2025 mendatang.
“Karena pihak tergugat belum hadir, maka sidang mediasi ini ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 28 Mei,” ujar Hakim Panji dalam persidangan.
Ketidakhadiran pihak Ridwan Kamil dalam sidang pertama ini mendapat tanggapan kecewa dari pihak penggugat.
“Kami kecewa karena ini adalah forum resmi yang seharusnya dihormati. Ketidakhadiran mereka menunjukkan tidak adanya itikad baik,” kata Markus Nababban, kuasa hukum Lisa Mariana.
Permohonan Tunda Sidang
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada PN Bandung untuk memohon pengunduran jadwal sidang. Surat tersebut dikirim pada Senin pagi.
“Ini bukan bentuk pengabaian proses hukum. Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan akan hadir dalam sidang berikutnya,” kata Muslim dalam keterangan resminya.
Ia juga menyebut bahwa alasan permohonan penundaan berkaitan dengan kendala teknis dan perlunya waktu untuk mempelajari materi gugatan lebih mendalam.
“Kami sedang menelaah substansi perkara agar bisa memberikan tanggapan yang tepat. Klien kami tetap berkomitmen pada supremasi hukum,” tegasnya.
Lisa Mariana sendiri menyatakan bahwa gugatan ini diajukan demi kepentingan anak yang diakuinya sebagai hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. “Saya ingin memperjuangkan hak anak saya. Saya ingin keadilan ditegakkan,” ujarnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 28 Mei 2025 dengan harapan kedua belah pihak dapat hadir dan menjalani proses mediasi secara terbuka dan proporsional. (uby)












