CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 19 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

UU ITE Dan Ancaman Kebebasan Akademis

Hanna Hanifah
19 Mei 2025
UU ITE Dan Ancaman Kebebasan Akademis

ilustrasi. (foto: hukumonline.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
Prof. Dr. H. Yaya Mulyana Abdul Azis, M.Si, Wakil Direktur I Bidang Akademik Pascasarjana Unpas dan Ketua Litbang Paguyuban Pasundan.

Oleh: Prof. Dr. H. Yaya Mulyana Abdul Azis, M.Si, Wakil Direktur I Bidang Akademik Pascasarjana Unpas dan Ketua Litbang Paguyuban Pasundan (UU ITE)

WWW.PASJABAR.COM – Dunia akademis dan kebebasan berekpresi kembali terusik ketika polisi menangkap mahasiswa ITB yang melakukan meme terhadap prisiden Prabowo dan Jokowi dengan menggunakan AI. Untuk kasus yang “remeh temeh” seperti ini polisi begitu sigap dan grecek tetapi untuk kasus-kasus besar yang jelas tindakan pidananya kadang seperti diam dan tumpul seperti pada kasus ormas dan kasus-kasus korupsi.

Padahal seperti dikatakan Mikke Susanto, pengajar ISI Jogya, meme itu bagian dari ekpresi politik anak muda yang semestinya tidak dipersoalkan dinegara demokrasi. Kehadiran karya seperti itu justru sebeanrnya memotret kepedulian anak muda pada isu-isu politik. Bahkan seharusnya dihargai karena ada yang peduli soal dunia politik terlepas dari ekspresinya yang macam-macam. Oleh karena itu, menurut Usman Hamid, Direktur Amnesty International, langkah polisi itu dinilai keliru sehingga seharusnya SSS dibebaskan sepenuhnya dari proses hukum. Bukan hanya penangguhan karena tidak melakukan tindakan criminal dan melanggap pasal-pasal yang dituduhkan. (Kompas, 16/5/25)

Polisi mulanya akan melakukan penahanan hingga 26 Mei 2025 sebelum akhirnya dilakukan penangguhan penahanan. SSS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Tersangka diduga melakukan tindak pidana manipulasi atau menciptakan informasi atau dokumen elektronik yang seolah-olah merupakan data autentik. Dia mengunggah dokumen elektronik berupa gambar yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Dampak Positif-Negatif UU ITE

Landasan hukum terhadap kasus dan banyak kasus lain adalah dari UU ITE. Disamping yang negatif dan kontoversial ternyata ada juga dampak posiitf Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dampak Positif diantaranya, mendorong Perdagangan dan Ekonomi Digital: UU ITE memberikan landasan hukum bagi transaksi elektronik, memfasilitasi pertumbuhan e-commerce, fintech, dan berbagai layanan digital lainnya.

Ini membuka peluang ekonomi baru, memperluas pasar, dan meningkatkan efisiensi bisnis. Memberikan Perlindungan Konsumen di Dunia Maya: Undang-undang ini mengatur perlindungan konsumen dalam transaksi daring, termasuk kewajiban pelaku usaha dan hak-hak konsumen. Ini membangun kepercayaan dan keamanan dalam berbelanja dan bertransaksi secara elektronik. Menanggulangi Kejahatan Siber: UU ITE menjadi dasar hukum untuk memberantas berbagai jenis kejahatan siber seperti peretasan (hacking), penyebaran virus, penipuan daring (online fraud), dan pencurian data.

Keberadaannya membantu menciptakan ruang digital yang lebih aman. Memfasilitasi Pembuktian Tindak Pidana: Dalam beberapa kasus, informasi dan dokumen elektronik yang sah di bawah UU ITE dapat dijadikan alat bukti yang kuat di pengadilan. Ini membantu penegakan hukum dalam kasus-kasus yang melibatkan transaksi atau komunikasi daring. Mendorong Inovasi dan Kreativitas: Dengan adanya kepastian hukum, pelaku usaha dan pengembang aplikasi merasa lebih aman untuk berinvestasi dan berinovasi di ruang digital. Ini mendorong munculnya berbagai layanan dan teknologi baru yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dampak

Sedangkan Dampak Negatifnya diantaranya: Potensi Pembatasan Kebebasan Berekspresi: Beberapa pasal dalam UU ITE, terutama yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dianggap meresahkan, seringkali dikritik karena berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik atau perbedaan pendapat. Hal ini dapat menghambat kebebasan berekspresi dan berdemokrasi di ruang digital. Ketidakjelasan Interpretasi Pasal: Beberapa pasal dalam UU ITE dianggap memiliki interpretasi yang luas dan tidak jelas, sehingga rentan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum atau pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Baca juga:   Panggung Dedi, Bayang-bayang Erwan

Kriminalisasi yang Berlebihan: Beberapa kasus menunjukkan bahwa UU ITE dapat digunakan untuk mengkriminalisasi tindakan yang sebenarnya bukan merupakan kejahatan serius, seperti unggahan status media sosial yang dianggap menghina atau melanggar kesusilaan. Hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan dan membebani sistem peradilan. Dampak Psikologis dan Sosial: Proses hukum dan sanksi yang diatur dalam UU ITE dapat memiliki dampak psikologis dan sosial yang signifikan bagi individu yang terjerat, bahkan jika pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah. Kurangnya Pemahaman dan Literasi Digital: Efektivitas UU ITE juga dipengaruhi oleh tingkat pemahaman dan literasi digital masyarakat. Kurangnya pemahaman dapat menyebabkan masyarakat tanpa sadar melanggar ketentuan UU ITE atau menjadi korban kejahatan siber. Kesimpulan:

UU ITE memiliki peran penting dalam mengatur dan memajukan ekosistem digital di Indonesia. Namun, implementasinya juga menimbulkan berbagai tantangan dan kritik, terutama terkait dengan potensi pembatasan kebebasan berekspresi dan ketidakjelasan interpretasi pasal.

Penting untuk terus mengevaluasi dan merevisi UU ITE agar dapat mencapai keseimbangan antara memberikan kepastian hukum dan keamanan di ruang digital dengan tetap menjamin kebebasan berekspresi dan hak-hak masyarakat. Peningkatan literasi digital dan pemahaman hukum juga menjadi kunci agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi digital secara bertanggung jawab dan terhindar dari jeratan hukum.

Detail Pasal 27 UU ITE

Pasal ini mengatur mengenai perbuatan yang dilarang terkait dengan konten yang dianggap melanggar norma dan hukum di ruang siber. Struktur Pasal 27 UU ITE: Pasal 27 terdiri dari empat ayat, yang masing-masing mengatur larangan terhadap jenis konten yang berbeda:

Ayat 1-2
  • Ayat (1): Melarang perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Unsur Perbuatan: Mendistribusikan (menyebarkan kepada banyak orang), mentransmisikan (mengirimkan dari satu sistem elektronik ke sistem elektronik lain), dan/atau membuat dapat diaksesnya (segala perbuatan yang menyebabkan informasi/dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain). Unsur Isi: Informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Penafsiran mengenai “melanggar kesusilaan” seringkali menjadi perdebatan karena bersifat subjektif dan dapat dipengaruhi oleh nilai-nilai moral dan budaya yang berbeda. Namun, umumnya merujuk pada konten yang dianggap tidak sesuai dengan norma kepatutan dan kesopanan yang berlaku di masyarakat. Contohnya adalah konten pornografi yang tidak sesuai dengan batasan hukum yang berlaku. Sifat Perbuatan: Dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak. “Sengaja” berarti pelaku memiliki niat untuk melakukan perbuatan tersebut dan mengetahui atau patut menduga bahwa konten tersebut melanggar kesusilaan. “Tanpa hak” berarti perbuatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Implikasi Hukum: Pelanggar ayat ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
  • Ayat (2): Melarang perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.  Unsur Perbuatan: Sama dengan ayat (1), yaitu mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya. Unsur Isi: Informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Ini mencakup segala bentuk kegiatan taruhan atau permainan untung-untungan yang tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Contohnya adalah situs atau aplikasi judi daring. Sifat Perbuatan: Dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak. Implikasi Hukum: Pelanggar ayat ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Baca juga:   Tidak Mudah, Revisi UU ITE Harus Memiliki Kualifikasi yang Jelas
Ayat 3-4
  • Ayat (3): Melarang perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.   Ayat (3) – Muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik: Unsur Perbuatan: Sama dengan ayat (1), yaitu mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya. Unsur Isi: Informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Penghinaan merujuk pada perbuatan merendahkan martabat atau kehormatan seseorang. Pencemaran nama baik merujuk pada perbuatan menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan reputasi seseorang. Sifat Perbuatan: Dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak. Implikasi Hukum: Pelanggar ayat ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Penting untuk dicatat bahwa delik ini merupakan delik aduan, yang berarti penuntutan hanya dapat dilakukan jika ada laporan dari korban.
  • Ayat (4): Melarang perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.   Unsur Perbuatan: Sama dengan ayat (1), yaitu mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya. Unsur Isi: Informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Pemerasan merujuk pada perbuatan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu atau melakukan sesuatu dengan cara yang tidak sah. Pengancaman merujuk pada perbuatan menakut-nakuti seseorang dengan janji akan melakukan perbuatan yang merugikan. Sifat Perbuatan: Dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak. Implikasi Hukum: Pelanggar ayat ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Kontroversi

Pasal 27, terutama ayat (3) mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, seringkali menjadi sorotan dan menimbulkan kontroversi. Beberapa isu penting meliputi: Ketidakjelasan Batasan: Interpretasi mengenai apa yang termasuk dalam “penghinaan” dan “pencemaran nama baik” di ruang siber seringkali subjektif dan multitafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan. Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi: Kekhawatiran bahwa pasal ini dapat digunakan untuk membungkam kritik, perbedaan pendapat, atau pelaporan informasi yang dianggap tidak menyenangkan bagi pihak tertentu. Penerapan yang Luas: Pasal ini seringkali diterapkan pada kasus-kasus yang dianggap kurang substansial, sehingga menimbulkan kesan kriminalisasi yang berlebihan terhadap ekspresi daring. Delik Aduan: Meskipun ayat (3) merupakan delik aduan, proses hukumnya tetap dapat menimbulkan dampak negatif bagi terlapor. Perlu dicatat bahwa UU ITE telah mengalami beberapa kali perubahan. Revisi terbaru berupaya untuk memperjelas beberapa ketentuan dan mengurangi potensi penyalahgunaan, terutama terkait dengan Pasal 27 ayat (3). Namun, diskusi dan perdebatan mengenai implementasi pasal ini masih terus berlanjut.

Baca juga:   Ikhlaskan Kepergian Kakaknya, Zara Posting Ini Bikin Terenyuh

Kasus kasus yang terjerat pasal 27 ini

Pasal 27 UU ITE telah menjerat sejumlah individu dan menjadi perhatian publik karena dianggap berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Berikut beberapa contoh kasus yang melibatkan Pasal 27 UU ITE:

Pasal 27 Ayat (1) – Muatan Melanggar Kesusilaan: Kasus Video Syur Mirip Rebecca Klopper: Penyebar video syur yang diduga mirip seorang selebritas didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE karena mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan. Kasus Ariel “Noah”: Beberapa tahun lalu, musisi Ariel “Noah” juga pernah terjerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait kasus video asusila.

Pasal 27 Ayat (2) – Muatan Perjudian: Kasus Promosi Judi Online: Sejumlah selebritas dan influencer pernah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE karena mempromosikan situs judi online di media sosial.

Pasal 27 Ayat (3) – Muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik:Kasus Prita Mulyasari: Kasus seorang ibu rumah tangga yang mengeluhkan pelayanan sebuah rumah sakit melalui email dan kemudian dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE sempat menjadi sorotan publik. Meskipun akhirnya dinyatakan tidak bersalah, kasus ini menggambarkan potensi pasal ini untuk digunakan dalam sengketa konsumen. Kasus Florence Sihombing: Seorang mahasiswi di Yogyakarta pernah terjerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE setelah mengunggah status di media sosial yang dianggap menghina warga Yogyakarta. Kasus Nikita Mirzani: Selebritas Nikita Mirzani beberapa kali dilaporkan dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait unggahannya di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik pihak lain.

Pasal 27 Ayat (4) – Muatan Pemerasan dan/atau Pengancaman: Kasus Jerinx SID: Musisi Jerinx SID pernah dijerat Pasal 27 ayat (4) UU ITE karena unggahannya di media sosial yang dianggap mengandung unsur pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Isu Krusial

Kasus-kasus di atas menyoroti beberapa isu krusial terkait Pasal 27 UU ITE: Ketidakjelasan Batasan: Interpretasi yang luas terhadap понятия seperti “melanggar kesusilaan,” “penghinaan,” dan “pencemaran nama baik” seringkali menjadi masalah. Potensi Kriminalisasi yang Berlebihan: Kritik atau keluhan yang disampaikan secara daring dapat berujung pada proses hukum pidana. Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi: Masyarakat menjadi lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat atau informasi secara daring karena takut terjerat pasal ini. Keadilan bagi Korban: Dalam beberapa kasus, seperti yang dialami Baiq Nuril, korban justru dapat menjadi pihak yang dikriminalisasi. Penting untuk diingat bahwa penegakan hukum terkait Pasal 27 UU ITE terus menjadi perdebatan dan menjadi salah satu fokus dalam upaya revisi undang-undang ini agar lebih adil dan tidak mengekang kebebasan berekspresi yang sehat di ruang digital.

Pada akhirnya, seperti kata Bung Hatta, sebaik apapun sebuah peraturan atau kebijakan akan kembali kepada aparat penyelenggaranya. Kalau aparatnya sejak awal punya itikad baik, integritas dan semangat melayani maka hasilnya akan baik. Tetapi kalau sejak awal sudah diniatkan untuk maksud dan kepentingan tertentu, pesanan penguasa atau untuk merekayasa. Maka hasilnya akan selalu bermasalah, sehingga muncul istilah “hukum kita tajam ke bawah dan tumpul ke atas”. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Kebebasan BerekspresiOpiniPasal 27 UU ITEUU ITE


Related Posts

Mahasiswa ITB buat Meme Jokowi Prabowo
HEADLINE

KM ITB Tuntut Pembebasan Mahasiswa ITB Terkait Meme Jokowi-Prabowo

11 Mei 2025
upah
HEADLINE

Yang Tak Pernah Naik Bersama Upah

1 Mei 2025
dedi
HEADLINE

Panggung Dedi, Bayang-bayang Erwan

28 April 2025

Recommended

FOTO :  Pembuatan Lilin Imlek

FOTO :  Pembuatan Lilin Imlek

4 tahun yang lalu
Jeje Govinda

Zulkifli Hasan Dampingi Jeje Govinda Kampanye di KBB, Janjikan Peningkatan Ekonomi

10 bulan yang lalu
indonesia airlines

Indonesia Airlines Hadir, Targetkan Rute 48 Kota di 30 Negara

2 bulan yang lalu
Sebiji Gol David da Silva Seharga Rp 162,9 Juta!

Sebiji Gol David da Silva Seharga Rp 162,9 Juta!

2 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Inter Gagal Menang, Juara Serie A Bisa Ditentukan Lewat Playoff
HEADLINE

Inter Gagal Menang, Juara Serie A Bisa Ditentukan Lewat Playoff

19 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Inter Milan harus puas bermain imbang 2-2 melawan Lazio dalam lanjutan pekan ke-37 Serie A...

DPKP Bandung Pangkas Pohon Antisipasi Musim Hujan

DPKP Bandung Pangkas Pohon Antisipasi Musim Hujan

19 Mei 2025
Gol Telat Villarreal Akhiri Rekor Tak Terkalahkan Barcelona

Gol Telat Villarreal Akhiri Rekor Tak Terkalahkan Barcelona

19 Mei 2025
Infinix GT 30 Pro

Infinix GT 30 Pro Siap Rilis 23 Mei, Spek Gahar Harga Tetap Ramah

19 Mei 2025
Rute Konvoi Persib

Rute Konvoi Juara Persib Resmi Ditetapkan, Berakhir di Gedung Sate

19 Mei 2025

Highlights

Infinix GT 30 Pro Siap Rilis 23 Mei, Spek Gahar Harga Tetap Ramah

Rute Konvoi Juara Persib Resmi Ditetapkan, Berakhir di Gedung Sate

Polrestabes Bandung Siap Amankan Laga Persib dan Parade Juara

Operasi Anti-Premanisme di Bandung, Total 131 Orang Telah Diamankan

PTDI Unjuk Gigi di LIMA 2025, Tampilkan Pesawat CN235-220 Milik TUDM

UU ITE Dan Ancaman Kebebasan Akademis

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.