CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 19 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Viral Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih, Kemenkop Klarifikasi

Hanna Hanifah
26 Mei 2025
gaji pengurus koperasi merah putih

ilustrasi. (foto: bungko.id)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

WWW.PASJABAR.COM – Kabar mengenai gaji pengurus Koperasi Merah Putih yang diklaim mencapai Rp5–8 juta per bulan belakangan ramai diperbincangkan publik, terutama di media sosial dan grup percakapan daring.

Namun, informasi tersebut telah ditepis secara resmi oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) RI, yang menyebut kabar tersebut sebagai hoaks.

“Beredar informasi rekrutmen pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di media sosial. Perlu kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias HOAKS,” tulis Kemenkop melalui akun Instagram resminya.

Tak hanya membantah, Kemenkop juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengakses situs tidak resmi seperti treegara.com. Yang disebut dapat menyalahgunakan data pribadi.

“Jaga keamanan data pribadimu, ya!” lanjut Kemenkop.

Tak Ada Gaji Tetap dari Pemerintah

Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati, menjelaskan bahwa besaran honor pengurus koperasi tidak diatur pemerintah pusat. Melainkan sepenuhnya ditentukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi.

Baca juga:   Unpas Terima Kunjungan Studi Banding Universitas Amikom Yogyakarta

Besarannya bergantung pada:

  • Kinerja dan kemampuan keuangan koperasi
  • Hasil usaha koperasi
  • Kesepakatan antar anggota

“Tidak ada standar gaji tetap dari pemerintah untuk pengurus koperasi. Penentuan honor dilakukan secara musyawarah dalam RAT,” jelas Adi.

Meski begitu, pengurus koperasi tetap berhak atas imbalan sesuai dengan prinsip keadilan dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku umum.

Sebelumnya, pengaturan gaji koperasi sempat dimuat dalam UU Nomor 17 Tahun 2012. Tetapi undang-undang ini dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 28/2013.

Kini, kembali berlaku UU Nomor 25 Tahun 1992, yang tidak mengatur nominal gaji secara eksplisit.

Koperasi Merah Putih Baru Akan Diresmikan Juli 2025

Melalui laman resminya, merahputih.kop.id, disebutkan bahwa Koperasi Merah Putih baru akan diresmikan pada 12 Juli 2025.

Artinya, hingga saat ini belum ada struktur kelembagaan maupun penetapan gaji pengurus secara resmi.

Program ini merupakan inisiatif pemerintah pusat untuk memperkuat ekonomi desa dan kelurahan melalui semangat gotong royong dan partisipasi masyarakat.

Baca juga:   Bangunan Cagar Budaya di Jalan Naripan Bandung Ambruk, Tiga Orang Luka-Luka

Sebagai program nasional, pembentukan Koperasi Merah Putih telah diperkuat.

Melalui Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Mei 2025.

Penetapan Gaji Diserahkan kepada Masing-Masing Koperasi

Sebagaimana sistem yang berlaku di dunia koperasi, penentuan honor pengurus dan pengawas dilakukan secara internal oleh anggota koperasi melalui RAT.

Penentuan gaji mempertimbangkan:

  • Potensi pendapatan koperasi
  • Jenis usaha yang dijalankan
  • Kebutuhan manajerial dan operasional
  • Kemampuan finansial koperasi

Hal ini sejalan dengan prinsip dasar koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota, yang menjunjung tinggi musyawarah dan kesetaraan partisipasi.

Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, berikut syarat bagi calon pengurus koperasi:

  • Merupakan anggota aktif koperasi
  • Memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang dunia perkoperasian
  • Berintegritas tinggi, jujur, berdedikasi, dan memiliki semangat kewirausahaan
  • Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda tingkat pertama dengan pengurus atau pengawas lainnya
  • Tidak berasal dari unsur pimpinan desa atau kelurahan
  • Jumlah pengurus harus ganjil dan minimal lima orang
Baca juga:   Klasemen Super League Memanas, Borneo FC Kembali Teratas

Selain itu, pengurus memiliki wewenang untuk menunjuk pengelola operasional dengan kuasa terbatas, guna mendukung kegiatan harian koperasi.

Kabar bahwa pengurus Koperasi Merah Putih akan menerima gaji Rp5–8 juta per bulan adalah tidak benar dan telah diklarifikasi sebagai hoaks oleh Kemenkop.

Saat ini, belum ada peraturan resmi mengenai nominal gaji pengurus karena koperasi Merah Putih sendiri masih dalam tahap pembentukan.

Seluruh bentuk honor akan ditentukan secara internal oleh koperasi masing-masing melalui mekanisme musyawarah RAT.

Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Khususnya terkait program pemerintah yang masih dalam tahap awal peluncuran. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: gaji pengurus koperasi merah putihKemenkopkoperasiKoperasi Merah Putih


Related Posts

koperasi walatra
HEADLINE

Koperasi Konsumen Paguyuban Pasundan Walatra Gelar RAT Tahun Buku 2025

13 Februari 2026
JMSI dan Menteri Koperasi Ferry Juliantoro berkolaborasi untuk menyukseskan program Koperasi Merah Putih di seluruh provinsi. Fokus utama pada literasi bagi Gen Z dan milenial. (JMSI)
HEADLINE

Sinergi JMSI dan Kemenkop: Mendorong Program Koperasi Merah Putih Hingga Pelosok Nusantara

24 Januari 2026
Menteri Koperasi Ferry Juliantono (kanan). (JMSI)
HEADLINE

Revolusi Koperasi Merah Putih: Strategi Baru Ferry Juliantono Sasar Milenial dan Gen Z

24 Januari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.