Bandung, www.pasjabar.com — Tim kuasa hukum Ridwan Kamil akhirnya buka suara terkait ketidakhadiran mantan Gubernur Jawa Barat itu dalam sidang mediasi gugatan selebgram Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam keterangan pers usai sidang pada Rabu (4/6/2025), pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar, menegaskan bahwa absennya RK telah sesuai prosedur.
Menurut Muslim, berdasarkan Pasal 6 ayat 4 dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma), seorang tergugat dapat diwakilkan oleh kuasa hukum jika sedang menjalankan profesi yang tidak bisa ditinggalkan.
“Klien kami juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada mediator,” ujarnya.
Pengacara Sebut Deadlock Diminta oleh Pihak Lisa Mariana
Muslim mengklaim bahwa gagalnya mediasi bukan karena pihak Ridwan Kamil, melainkan karena permintaan dari pihak penggugat.
Ia menyebut bahwa selama proses mediasi, timnya telah menyampaikan tanggapan dan resume sebagaimana mestinya.
“Mereka sendiri yang menyatakan deadlock. Kalau sudah begitu, ya kami ikuti saja prosesnya,” tutur Muslim.
Hal ini sekaligus menanggapi pernyataan kuasa hukum Lisa Mariana yang menyayangkan absennya Ridwan Kamil dalam mediasi.
Peluang Damai Masih Terbuka di Luar Persidangan
Meski mediasi formal berakhir buntu, Muslim menyatakan bahwa proses perdamaian secara sukarela di luar pengadilan masih sangat mungkin dilakukan.
Namun, menurutnya, hal tersebut harus disertai dengan itikad baik dari pihak penggugat.
“Dalam perkara perdata seperti ini, mediasi tidak harus selalu melalui pengadilan. Kedua belah pihak bisa saja melakukan mediasi secara informal,” jelasnya.
Ridwan Kamil Bersikap Tegas: Cabut Gugatan dan Minta Maaf
Kendati membuka peluang damai, pihak Ridwan Kamil tetap mengambil sikap tegas terhadap gugatan ini.
Menurut Muslim, satu-satunya cara untuk mengakhiri konflik adalah pencabutan gugatan disertai permintaan maaf dari pihak Lisa Mariana.
“Oleh karena itu, sekalipun ada tawaran damai, klien kami bersikap cukup tegas: gugatan harus dicabut dan permintaan maaf harus disampaikan,” tandasnya.












