Bandung, www.pasjabar.com — Sidang mediasi antara selebgram Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi mengalami deadlock. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (4/6/2025) siang ini gagal mencapai kesepakatan, sehingga perkara akan dilanjutkan ke tahap sidang pokok.
Lisa Mariana hadir langsung ke persidangan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Sementara itu, Ridwan Kamil tidak hadir dan hanya diwakili oleh tim pengacaranya.
Kuasa Hukum Lisa: Ketidakhadiran RK Pengaruhi Mediasi
Menurut kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, ketidakhadiran Ridwan Kamil menjadi salah satu penyebab kegagalan mediasi.
Mediasi hanya berlangsung sekitar 30 menit dan tidak menghasilkan titik temu antara kedua belah pihak.
“Prinsipal seharusnya hadir dalam mediasi untuk menunjukkan itikad baik. Ketidakhadiran Ridwan Kamil mempersulit proses dialog,” tegas Markus usai sidang.
Pihak Ridwan Kamil: Ketidakhadiran Sah Secara Hukum
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan bahwa ketidakhadiran kliennya sah secara hukum.
Berdasarkan Pasal 6 ayat 4, pihak tergugat bisa diwakilkan selama ada alasan yang sah.
“Ridwan Kamil tidak hadir karena ada tugas dan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Kami mewakili secara resmi dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Muslim Jaya.
Perkara Lanjut ke Sidang Pokok Minggu Depan
Dengan gagalnya proses mediasi ini, maka sengketa perdata antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil akan berlanjut ke persidangan pokok.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada minggu depan, dan diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat posisi kedua tokoh yang cukup dikenal di masyarakat.
Publik pun menanti bagaimana proses hukum ini akan berjalan, serta kemungkinan munculnya fakta-fakta baru yang akan terbuka di persidangan berikutnya. (Uby)












