CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 27 September 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

HEBOH! BUMD Kabupaten Bandung Dituduh Menipu!

Cutang
30 Juli 2025
Kuasa Hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi. (Ctk/pasjabar)

Kuasa Hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi. (Ctk/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Kab. Bandung, www.pasjabar.com – Isu tak sedap menerpa PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bandung. Perusahaan berbentuk Perseroda ini dituding melakukan penipuan dalam kerja sama pengadaan Ayam Boneless Dada (BLD) dengan sejumlah vendor.

Isu ini mencuat ke publik setelah dibahas oleh mantan Komisioner KPK, Bambang Wijayanto, di kanal YouTube-nya pada Selasa (28/7/2025), yang mewawancarai tiga pengusaha korban.

PT BDS Bantah Tuduhan: Ini Murni Sengketa Bisnis, Bukan Pidana!

Menanggapi tudingan serius tersebut, Kuasa Hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi, memberikan klarifikasi tegas.

Ia membantah keras adanya unsur pidana dalam persoalan ini. Menurutnya, masalah yang terjadi adalah murni sengketa bisnis yang dipicu oleh keterlambatan pembayaran dari mitra usaha mereka, PT Cahaya Frozen Raya (CFR).

“Permasalahan ini bukan penipuan, melainkan hubungan bisnis biasa yang kini terganggu karena keterlambatan pembayaran,” jelas Rahmat dalam konferensi pers di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (29/7/2025).

Baca juga:   Unpad Masih Buka Pendaftaran SMUP Sarjana Jalur Mandiri

Lebih lanjut, Rahmat mengungkapkan bahwa PT BDS yang merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung justru menjadi pihak yang ikut dirugikan.

“PT BDS justru menjadi pihak yang ikut dirugikan karena belum menerima pembayaran dari PT CFR sebesar Rp 127 miliar, padahal dari dana tersebut, BDS harus melunasi kewajiban kepada vendor senilai Rp 105,4 miliar,” tegasnya.

Kerja sama antara PT BDS dan vendor telah berjalan secara profesional sejak akhir 2023, didukung dokumen legal lengkap seperti Perjanjian Kerja Sama, Purchase Order (PO), invoice, hingga Berita Acara Serah Terima (BAST).

“Secara hukum, ini merupakan hubungan keperdataan antar badan hukum yang tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas. Tidak ditemukan indikasi tindak pidana,” jelas Rahmat.

Baca juga:   Jaksa KPK Bongkar Modus Budi Santika agar Bisa Menggarap Proyek Dishub Kota Bandung

Langkah Hukum PT BDS: PKPU hingga Pendampingan Jaksa Negara

Untuk menyelesaikan persoalan ini, PT BDS tidak tinggal diam. Mereka telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT CFR ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 142/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Selain itu, PT BDS juga telah meminta pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Langkah hukum ini diambil untuk mendorong PT CFR segera melunasi kewajibannya, sehingga dana tersebut bisa digunakan PT BDS untuk melunasi pembayaran kepada para vendor.

Isu Ini Tak Terkait Bupati atau Pemkab Bandung, Waspada Polarisasi Politik!

Rahmat juga mengungkapkan bahwa dari total tagihan vendor, lebih dari 60 persen telah dibayarkan oleh PT BDS. Sisanya masih dalam proses dan sangat bergantung pada aliran dana dari PT CFR. Ia menyayangkan munculnya narasi yang menggiring opini publik ke arah yang salah.

Baca juga:   Bupati Bandung Imbau Aktifkan Kembali Bunyi Kentongan Saat Bencana

“Ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan Bupati Bandung atau Pemkab Bandung. Kami tegaskan, Bupati hanya bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang tidak memiliki kewenangan terhadap transaksi operasional harian BUMD,” tegas Rahmat.

Ia mengingatkan publik agar bijak dalam menilai isu hukum antarperusahaan, apalagi menjelang momen politik. Isu semacam ini rawan dipolitisasi atau dipelintir untuk kepentingan tertentu.

“Yang terjadi adalah dinamika biasa dalam dunia bisnis, dan kami berharap persoalan ini bisa selesai secara adil dan profesional. PT BDS akan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban kepada para vendor, sesuai dengan alur hukum yang berlaku,” tutupnya.

Ia menyerukan agar semua pihak menunggu proses hukum berjalan. (Ctk)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Ayam Boneless DadaBambang WijayantoBDSBLDBUMD Kabupaten Bandungbupati bandungCFRIsu HukumJaksa Pengacara NegaraKejaksaan Tinggi Jawa BaratKontrak BisnisKuasa Hukum BDSPemkab BandungPengadilan NiagaPenipuanPKPUPT Bandung Daya SentosaPT Cahaya Frozen RayaRahmat SetiabudiSengketa Bisnis


Related Posts

Piala Presiden 2025
HEADLINE

Bupati Bandung Gratiskan Tiket Piala Presiden 2025 untuk Pelajar

2 Juli 2025
Rembuk Desa Digelar di Wangisagara, Bupati Bandung Tinjau Lokasi
PASBANDUNG

Rembuk Desa Digelar di Wangisagara, Bupati Bandung Tinjau Lokasi

20 Juni 2025
korupsi dana pramuka
HEADLINE

Kejati Jabar Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Pramuka Rp6,5 M

13 Juni 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Makan Bergizi Gratis
HEADLINE

Program Makan Bergizi Gratis Masih Disambut Positif Siswa Bandung

26 September 2025

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Meski menuai sorotan publik akibat kasus keracunan massal di sejumlah daerah, program Makan Bergizi...

Penyitaan Buku, Penyitaan Akal Sehat

Penyitaan Buku, Penyitaan Akal Sehat

26 September 2025
Banjir Antapani Kidul

Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar Demi Atasi Banjir Antapani Kidul

26 September 2025
Dosen ITB

16 Dosen ITB Masuk Daftar World’s Top 2% Scientists 2025

26 September 2025
Persita Tangerang

Para Pemain Mahal Persita Tangerang yang Bisa Bikin Persib Menderita

26 September 2025

Highlights

16 Dosen ITB Masuk Daftar World’s Top 2% Scientists 2025

Para Pemain Mahal Persita Tangerang yang Bisa Bikin Persib Menderita

Keracunan Massal MBG di Bandung Barat, 1.141 Pelajar Jadi Korban

Head to Head Persita Vs Persib: Maung Bandung Digdaya

Sektor Bahaya Persita yang Diantisipasi Pelatih Persib Bandung

Rail Clinic PT KAI Layani Ratusan Warga di Stasiun Manonjaya Tasikmalaya

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.