# Kekayaan Intelektual sebagai Agunan
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawabarat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Divisi Pelayanan Hukum berkolaborasi dengan Ikatan Alumni Notariat Universitas Padjadjaran (IKANO Unpad) menggelar Focus Group Discussion (FGD).
Dengan tema “Sinergi Antar Lembaga dalam Memperkuat Payung Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Bank untuk Mendukung Implementasi Pembiayaan Industri Kreatif di Jawa Barat” Kamis (22/10/2025).
Narasumber yang hadir diantaranya Dr. Andrieanssjah ST.SH., MM selaku sekertaris Direktorat Jenderal Kekeayaan Intlektual, Prof. Dr. Ahmad Ramli SH., MH Fcb.Arb selaku Guru Besar Univeristas Padjadjaran,
Dr. Ranti Fauza Mayana, SH selaku ketua IKANO UNPAD, Kepala Devisi Pengawasan Lembaga Jasa keuangan 4 OJK, Diputi Direktur Bank Indonesia, kepala dan atau Perwakilan Himpunan Bank Milik Negara RCEO Mandiri, BTN, BSI, BRI dan BNI.
Forum Stategis
Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi berbagai pemangku kepentingan, mulai dari lembaga pemerintah, sektor perbankan, akademisi,
hingga pelaku industri kreatif untuk memperkuat kolaborasi dalam membangun ekosistem pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI).
Dalam laporannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Jawa Barat, Hemawati Br. Pandia, A.Md., S.H., M.M., menjelaskan dasar pelaksanaan kegiatan yang berlandaskan sejumlah regulasi,
termasuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 dan 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkumham,
POJK 19 tahun 2025 tentang kemudahan akses pembiayaan kepada usaha mikro, kecil dan menengah serta Permenekraf No 6 tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual.
Sinergi lintas lembaga
Ia menegaskan, kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat sinergi lintas lembaga agar sertifikat kekayaan intelektual bisa tidak hanya menjadi dokumen legalitas,
tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat diimplemnatasikan dan di realisasikan sebagai jaminan agunan pembiayaan untuk dimanfaatkan oleh pelaku usaha ke perbankan atau lembaga keuangan lainya.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkuat kolaborasi antar lembaga pemerintah, lembaga keuangan, serta para pemangku kepentingan dalam merumuskan mekanisme dan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hemawati menyampaikan bahwa melalui FGD ini diharapkan muncul kesepahaman bersama
atau rekomendasi mengenai tata kelola kekayaan intelektual sebagai aset agunan yang sah, terukur, dan berdaya guna bagi sektor ekonomi kreatif.
“Harapannya, kekayaan intelektual dapat diakui dan dimanfaatkan sebagai aset ekonomi yang bernilai, sehingga mampu memperluas akses pembiayaan bagi pelaku industri kreatif di Jawa Barat,” tambahnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan,
perbankan (BNI dan Bank BJB), akademisi, serta pelaku industri kreatif dan mahasiswa.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Asep Sutandar, A.Md.I.P., S.Sos., M.Si., menyoroti pentingnya langkah bersama dalam mengubah cara pandang terhadap kekayaan intelektual.
Menurutnya, di berbagai negara, kekayaan intelektual telah menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi.
“Di banyak negara, kekayaan intelektual telah menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi. Namun di Indonesia, potensi ini belum sepenuhnya dimanfaatkan,” tutur Asep.
Lembaga Keuangan
Ia kemudian menekankan perlunya dukungan dari berbagai pihak, khususnya lembaga keuangan,
untuk mulai membangun skema pembiayaan yang adaptif dan inovatif agar pelaku industri kreatif bisa menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan modal usaha.
“Kita tidak ingin kekayaan intelektual hanya menjadi sertifikat yang tersimpan di lemari. Nilainya harus hidup, bergerak, dan menjadi sumber modal bagi pelaku usaha kreatif,” tegasnya.
Asep juga menambahkan bahwa FGD ini merupakan langkah awal dalam memperkuat kerangka hukum dan kebijakan pembiayaan
agar ekosistem kekayaan intelektual di Jawa Barat benar-benar memberi dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
“Jika hal ini dapat terwujud, maka kita tidak hanya memperluas akses pembiayaan, tetapi juga memperkuat daya saing nasional, mendorong inovasi, dan berkontribusi langsung terhadap pengembangan ekonomi Indonesia,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus menjadi penghubung antara pemerintah, dunia usaha, lembaga keuangan, akademisi, dan masyarakat kreatif.
FGD ini diharapkan menjadi awal dari sinergi berkelanjutan dalam memperkuat perlindungan dan pemanfaatan
kekayaan intelektual sebagai aset yang mampu mendorong pertumbuhan industri kreatif Jawa Barat yang inklusif, inovatif, dan berkelanjutan. (tiwi)
# Kekayaan Intelektual sebagai Agunan












