CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Kekayaan Intelektual Jadi Aset Ekonomi, Bukan Sekadar Proteksi

Tiwi Kasavela
24 Oktober 2025
FGD Kemenkumham Jabar dan IKANO Unpad Bahas Jalan Baru Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sinergi Antar Lembaga dalam Memperkuat Payung Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Bank untuk Mendukung Pembiayaan Industri Kreatif di Jawa Barat.” Kamis (23/10/2025). (tiwi/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

# Kekayaan intelektual Jadi aset

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — “Kekayaan intelektual itu bukan sekadar proteksi, tetapi investasi.” Pernyataan tegas itu disampaikan Dr. Andrieansjah, S.T., S.H., M.M.,

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Focus Group Discussion (FGD) bertema

“Sinergi Antar Lembaga dalam Memperkuat Payung Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Bank untuk Mendukung Pembiayaan Industri Kreatif di Jawa Barat.”

Acara ini digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melalui Bidang Pelayanan

Kekayaan Intelektual, Divisi Pelayanan Hukumberkolaborasi dengan Ikatan Alumni Notariat Universitas Padjadjaran (IKANO Unpad), Kamis (23/10/2025).

Kegiatan ini menjadi ajang diskusi lintas lembaga yang melibatkan pemerintah, akademisi, perbankan, dan pelaku industri kreatif.

FGD ini bertujuan memperkuat ekosistem pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI), sekaligus membuka peluang bagi pelaku industri kreatif untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai aset agunan yang sah di dunia perbankan.

Andrieansjah, S.T., S.H., M.M., menjelaskan bahwa seluruh regulasi mengenai pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai agunan bank sebenarnya sudah siap.

Ia menegaskan, tantangan utama saat ini bukan pada aturan, melainkan pada kesiapan ekosistem, mulai dari lembaga keuangan hingga tim penilai nilai kekayaan intelektual itu sendiri.

“Kalau terkait implementasi, sebetulnya semuanya sudah siap. Aturannya sudah ada, tim penilai sedang dipersiapkan, dan dari sisi lembaga keuangan pun bank-bank sudah merasa siap untuk melaksanakan,” ujar Andrieansjah.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya mengubah cara pandang terhadap kekayaan intelektual. Selama ini, banyak pihak masih melihat KI sebatas alat proteksi.

Kekayaan Intelektual

Padahal, menurutnya, kekayaan intelektual sejatinya adalah bentuk investasi yang memiliki nilai ekonomi.

“Kekayaan intelektual itu bukan sekadar proteksi, tetapi investasi. Nilainya bisa meningkat seiring waktu, tergantung bagaimana kita membangun reputasi dan merek dari kekayaan tersebut,” jelasnya.

Ia mencontohkan, sebuah merek yang didaftarkan dengan biaya kecil dapat bernilai puluhan juta rupiah beberapa tahun kemudian, tergantung bagaimana pemiliknya mengembangkan dan memanfaatkan hak tersebut.

Karena itu, ia mendorong adanya sosialisasi dan kesadaran bersama di kalangan perbankan agar nilai ekonomi KI dapat diakui.

“Sertifikat KI seharusnya bisa dilihat layaknya sertifikat tanah — berbeda wujud, tetapi sama-sama memiliki nilai aset.

Di negara lain seperti China, Korea, dan Amerika Serikat, hal ini sudah berjalan dengan baik. Indonesia perlu mengarah ke sana,” imbuhnya.

Pandangan tersebut juga disambut positif oleh pihak perbankan. Salah satu pengurus regional bank di Jakarta,

Nila Maita Dwi, menuturkan bahwa lembaga keuangan pada prinsipnya siap mendukung skema agunan berbasis kekayaan intelektual, namun masih menunggu kejelasan dari regulator.

“Memang sekarang ini masih belum ada diskusi lebih lanjut. Ketika nanti OJK dan Bank Indonesia memberikan lampu hijau dan aturan-aturannya sudah matang, kami di perbankan akan segera menyusun kebijakan internal,” ungkap Nila.

Ia menambahkan, koordinasi lintas sektor sangat penting agar aturan mengenai kekayaan intelektual sebagai

agunan dapat diimplementasikan secara komprehensif dan tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan antar lembaga.

Kegiatan FGD ini menjadi langkah nyata Kemenkumham Jawa Barat dalam mendorong sinergi antar lembaga untuk memperkuat kebijakan pembiayaan yang inklusif bagi pelaku industri kreatif.

Dengan dukungan dari akademisi, regulator, dan perbankan, diharapkan pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai agunan dapat segera terwujud dan memberi dampak ekonomi nyata. (tiwi)

# Kekayaan intelektual Jadi aset

Print Friendly, PDF & Email
Baca juga:   Menuju Notaris Produktif dan Progresif, MKN Gandeng IKANO Unpad Luncurkan 3 Buku
Editor: Yatti Chahyati
Tags: Ikano Unpadkekayaan Intelektual


Related Posts

Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru Digelar di Unpad, Bahas Implikasi bagi Profesi Hukum
PASJABAR

Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru Digelar di Unpad, Bahas Implikasi bagi Profesi Hukum

12 Maret 2026
IKANO Unpad
HEADLINE

IKANO Unpad Gelar Endowment Fundraising 2025, Dana Abadi untuk Masa Depan Pendidikan

18 Desember 2025
Sinergi Lintas Lembaga Didorong untuk Perkuat Payung Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Bank
PASJABAR

Sinergi Lintas Lembaga Didorong untuk Perkuat Payung Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Bank

23 Oktober 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Fadly Alberto tertangkap kamera melakukan tendangan brutal terhadap pemain Dewa United U-20. (tangkapan layer)
HEADLINE

Belajar dari Kasus Hugo Samir: Fadly Alberto dan Ancaman Karier yang “Layu Sebelum Berkembang”

20 April 2026

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Sepak bola Indonesia kembali berduka atas runtuhnya nilai-nilai sportivitas di level pembinaan. Sosok Fadly...

Pemain Bhayangkara U-20 (putih) menendang pemain Dewa United U-20 di Semarang, Minggu (19/4) sore. (Arsip Dewa United)

Tak Main-Main! Dewa United Tempuh Jalur Hukum Terkait “Tendangan Kungfu” di Laga EPA U-20

20 April 2026
Laga Dewa United vs Persib Bandung. (Foto: Official Persib)

Hujan Drama di Banten: Persib Bandung Bangkit dari Ketertinggalan, Tahan Imbang Dewa United 2-2

20 April 2026
Tendangan Fadly Alberto ke pemain Dewa United. (Foto: Dok. Dewa United)

Dari Pahlawan Piala Dunia ke Ambang Sanksi Berat: Karier Fadly Alberto Terancam Usai Insiden “Tendangan Kungfu” di Semarang

20 April 2026
unpad

Unpad Gandeng VEX Robotics Gelar Pelatihan Robotika dan AI

20 April 2026

Highlights

Dari Pahlawan Piala Dunia ke Ambang Sanksi Berat: Karier Fadly Alberto Terancam Usai Insiden “Tendangan Kungfu” di Semarang

Unpad Gandeng VEX Robotics Gelar Pelatihan Robotika dan AI

ITB Perpanjang Pendaftaran SSU 2026, Beri Kesempatan Lebih Luas

Pemprov Jabar Akan Gabungkan BUMD dalam Holding Sangga Buana

Sidak Minyakita Bandung Temukan Distribusi Tidak Merata dan Harga Naik

Musim ‘Gila’ dan Menantang untuk Persib Bandung

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.