CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 19 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Dr.Ranti Fauza Mayana : Masyarakat Harus Melek Hukum Sebelum KUHP Baru Berlaku

Tiwi Kasavela
14 November 2025
Dr.Ranti Fauza Mayana : Masyarakat Harus Melek Hukum Sebelum KUHP Baru Berlaku

Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran (IKANO Unpad) periode 2023–2027, Dr. Ranti Fauza Mayana, S.H. (ist)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Menjelang pemberlakuan resmi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

(KUHP) baru pada Januari 2026, kalangan akademisi menyoroti sejumlah pasal yang dinilai masih bermasalah secara substansi maupun interpretasi hukum.

Salah satunya datang dari dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran sekaligus

Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran (IKANO Unpad) periode 2023–2027, Dr. Ranti Fauza Mayana, S.H.

Menurut Ranti, terdapat beberapa pasal yang krusial dan berpotensi menimbulkan persoalan serius

di masyarakat urban seperti Bandung, terutama terkait pluralitas dan kebebasan berekspresi.

“Pasal 2 KUHP baru memang mengakui hukum yang hidup di masyarakat, namun batasannya tidak jelas. Dalam masyarakat yang heterogen seperti Bandung, ini bisa berisiko menimbulkan penyalahgunaan tafsir dan bahkan persekusi,” ujarnya.

Baca juga:   53 Sekolah Rakyat akan Mulai Beroperasi Tahun Ajaran 2025/2026

Ia menambahkan, pengakuan terhadap living law tanpa kualifikasi yang konkret dapat melegitimasi dominasi kelompok mayoritas atas minoritas dan berpotensi mengancam hak asasi manusia.

Ancaman Pidana

Selain itu, Pasal 256 KUHP juga mendapat sorotan karena mengatur ancaman pidana bagi demonstrasi tanpa izin.

“Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet yang mengancam kebebasan berpendapat. Tidak jelas definisi ‘mengganggu kepentingan umum’, sehingga bisa saja digunakan untuk mengkriminalisasi aktivis,” jelasnya.

Ranti juga menyinggung Pasal 433–442 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik yang dinilai ambigu dan mudah disalahartikan.

Baca juga:   Kemenkum Jabar : KUHP Baru Dinilai Lebih Humanis, tapi Tantangan Sosialisasi Masih Besar

Ia menilai, redaksi pasal yang tidak tegas bisa membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan serta menekan kritik publik.

Dalam konteks kehidupan digital, Ranti mengingatkan bahwa beberapa pasal seperti Pasal 188, 218–220, 240–241, serta 263–264 berpotensi tumpang tindih dengan Undang-Undang ITE.

“Pasal-pasal itu bisa menjadi alat represif terhadap masyarakat dan jurnalis. Apalagi bila dipakai untuk membatasi kritik atau menyebarkan ketakutan di ruang digital,” ujarnya.

Menurutnya, di era media sosial seperti saat ini, kejelasan batas antara kritik, opini, dan pelanggaran hukum harus benar-benar tegas agar tidak menimbulkan salah tafsir.

Ranti juga menegaskan pentingnya kesadaran hukum publik sebelum KUHP baru mulai diberlakukan.

Baca juga:   BREAKING NEWS: BOM BUNUH DIRI DI POLRESTABES MEDAN

“Masyarakat harus memahami pasal-pasal ini agar tidak terjebak pada pelanggaran yang tidak disadari. Prinsip ignorantia juris non excusat, ketidaktahuan hukum tidak bisa dijadikan alasan, harus menjadi pengingat bersama,” ungkapnya.

Ia menilai, minimnya literasi hukum bisa membuat warga mudah terjerat pidana akibat kurangnya pemahaman terhadap perbuatan yang dilarang.

Menutup pernyataannya, Ranti menekankan pentingnya peran lembaga pendidikan dan akademisi dalam mengedukasi publik.

“Kampus dan akademisi punya tanggung jawab moral untuk memperluas pengetahuan publik lewat sosialisasi, edukasi, dan diskusi.

Legal awareness masyarakat menjadi kunci agar penerapan KUHP baru tidak berujung pada ketakutan, tetapi pada keteraturan hukum yang adil,” pungkasnya. (tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: hukumKUHPRanti Fauza Mayana


Related Posts

Implementasi KUHP Baru, Notaris Ditekankan Ikuti Mekanisme Hukum
PASNUSANTARA

Implementasi KUHP Baru, Notaris Ditekankan Ikuti Mekanisme Hukum

13 Maret 2026
Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru Digelar di Unpad, Bahas Implikasi bagi Profesi Hukum
PASJABAR

Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru Digelar di Unpad, Bahas Implikasi bagi Profesi Hukum

12 Maret 2026
Ketua Umum FPTI Yenny Wahid. (ANTARA FOTO/WAHY PUTRO A)
HEADLINE

Ketum FPTI Janji Usut Tuntas Dugaan Pemotongan Bonus Atlet oleh Terduga Pelaku Pelecehan

5 Maret 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.