CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Banyak Daerah Rawan Banjir, Izin Perumahan di Bandung Raya Dihentikan Sementara

Yatti Chahyati
7 Desember 2025
izin perumahan Bandung

ilustrasi (Foto : https://www.bandung.go.id/)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Kota Bandung menyatakan kesiapan menjalankan kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya.

Kebijakan ini muncul setelah kawasan tersebut kembali diguncang banjir dan tanah longsor beberapa hari terakhir.

Penghentian izin pembangunan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM, yang menegaskan perlunya pengendalian ketat terhadap pembangunan baru di kawasan rawan bencana.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah risiko yang lebih besar, terutama di area dengan kondisi lingkungan yang sudah kritis.

Baca juga:   Apel Pasukan Satgas PPR-PBG-PB Bandung, Siap Tindak Penertiban Pajak dan Retribusi

Langkah Mendesak

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menilai kebijakan penghentian izin perumahan merupakan langkah mendesak untuk memperkuat mitigasi bencana.

Ia menegaskan setiap aktivitas pembangunan ke depan harus berlandaskan kajian risiko dan mempertimbangkan daya dukung lingkungan.

“Bandung harus memastikan setiap pembangunan berjalan hati-hati dan berbasis keberlanjutan. Keselamatan warga menjadi prioritas,” ujar Farhan, Minggu (7/12/2025).

Baca juga:   IPRC Dorong Evaluasi Mendalam Pemilukada

Pemkot Bandung juga menegaskan akan memperketat pengawasan serta meninjau ulang proyek-proyek yang berada di zona rawan banjir dan longsor.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah siap menjatuhkan sanksi kepada pihak yang memaksakan pembangunan tanpa izin atau melanggar aturan tata ruang.

“Kami akan mengenakan sanksi sesuai regulasi bila ada pihak yang tetap memaksakan pembangunan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan teknis,” tegas Farhan.

Baca juga:   FOTO : Lima Kepala Daerah di Lantik di Gedung Merdeka

Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki penataan ruang Bandung Raya yang selama ini dinilai terlalu padat dan kurang memperhatikan aspek ekologis.

Kolaborasi lintas daerah dianggap penting agar pengendalian pembangunan bisa berjalan lebih efektif.

Dengan penghentian sementara izin perumahan ini, pemerintah berharap risiko bencana dapat ditekan, ketahanan lingkungan diperkuat, serta arah pembangunan ke depan menjadi lebih berkelanjutan dan aman bagi masyarakat. (*/tie)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: bandung rayabanjirizin perumahanjawa baratlingkunganlongsorMitigasi BencanaPembangunantata ruang


Related Posts

program gentengisasi
HEADLINE

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

19 April 2026
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Dedi Mulyadi Ajak Muda-Mudi Jabar Menikah di KUA: Lebih Baik Jadi Raja Selamanya Daripada Raja Sehari!

18 April 2026
kemarau bmkg
HEADLINE

BMKG: Mayoritas Wilayah Jabar Masuki Kemarau Lebih Cepat

14 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.