BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Kota Bandung menyatakan kesiapan menjalankan kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya.
Kebijakan ini muncul setelah kawasan tersebut kembali diguncang banjir dan tanah longsor beberapa hari terakhir.
Penghentian izin pembangunan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM, yang menegaskan perlunya pengendalian ketat terhadap pembangunan baru di kawasan rawan bencana.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah risiko yang lebih besar, terutama di area dengan kondisi lingkungan yang sudah kritis.
Langkah Mendesak
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menilai kebijakan penghentian izin perumahan merupakan langkah mendesak untuk memperkuat mitigasi bencana.
Ia menegaskan setiap aktivitas pembangunan ke depan harus berlandaskan kajian risiko dan mempertimbangkan daya dukung lingkungan.
“Bandung harus memastikan setiap pembangunan berjalan hati-hati dan berbasis keberlanjutan. Keselamatan warga menjadi prioritas,” ujar Farhan, Minggu (7/12/2025).
Pemkot Bandung juga menegaskan akan memperketat pengawasan serta meninjau ulang proyek-proyek yang berada di zona rawan banjir dan longsor.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah siap menjatuhkan sanksi kepada pihak yang memaksakan pembangunan tanpa izin atau melanggar aturan tata ruang.
“Kami akan mengenakan sanksi sesuai regulasi bila ada pihak yang tetap memaksakan pembangunan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan teknis,” tegas Farhan.
Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki penataan ruang Bandung Raya yang selama ini dinilai terlalu padat dan kurang memperhatikan aspek ekologis.
Kolaborasi lintas daerah dianggap penting agar pengendalian pembangunan bisa berjalan lebih efektif.
Dengan penghentian sementara izin perumahan ini, pemerintah berharap risiko bencana dapat ditekan, ketahanan lingkungan diperkuat, serta arah pembangunan ke depan menjadi lebih berkelanjutan dan aman bagi masyarakat. (*/tie)












