WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
Kebijakan ini ditetapkan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di Jawa Barat.
Penetapan UMK Tahun 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025.
UMK di 27 kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota yang telah disesuaikan dengan regulasi pengupahan yang berlaku.
UMK tertinggi ditetapkan di Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443, sementara UMK terendah berada di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Seluruh besaran UMK tersebut dipastikan lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja dan pelaku usaha.
“Penetapan UMK dilakukan secara proporsional agar pekerja terlindungi, namun dunia usaha tetap mampu berkembang dan menyerap tenaga kerja,” ujarnya.
UMSK Berlaku Mulai 1 Januari 2026
Selain UMK, Pemda Provinsi Jawa Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.
UMSK ditetapkan untuk 12 kabupaten/kota dengan besaran tertinggi di Kota Bekasi sebesar Rp6.028.033 dan terendah di Kabupaten Cirebon sebesar Rp2.882.366.
Dedi Mulyadi menegaskan, UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
“Pengusaha yang sudah memberikan upah di atas UMSK dilarang menurunkan besaran upah pekerjanya,” tegasnya.
Pemdaprov Jabar juga menekankan bahwa UMK dan UMSK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan wajib menggunakan skema Struktur dan Skala Upah.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja. (*)












