JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Kesempatan terakhir bagi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 5, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi administrasi.
Perpnajangan untuk seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu ini yakni hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada guru yang telah memenuhi kriteria namun belum sempat mendaftar.
Dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen, perpanjangan tersebut disampaikan melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG).
Sebelumnya, masa pendaftaran seleksi administrasi PPG Guru Tertentu dijadwalkan berakhir pada 19 November 2025.
“Perpanjangan ini diberikan agar guru-guru yang sebenarnya telah memenuhi kriteria PPG bagi Guru Tertentu dapat segera memanfaatkan kesempatan untuk mengikuti proses sertifikasi,” ujar Direktur Jenderal GTKPG, Nunuk Suryani.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh guru memperoleh pengakuan profesional melalui sertifikasi pendidik.
Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan guru sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Banyak Guru Belum Ikuti Seleksi
Berdasarkan data nasional Ditjen GTKPG, masih terdapat sejumlah guru yang terdaftar dan aktif mengajar, namun belum mengikuti seleksi administrasi PPG.
Oleh karena itu, Kemendikdasmen memberikan tambahan waktu sebagai bentuk afirmasi bagi guru dalam jabatan.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Profesi Guru, Ferry Maulana Putra, mengajak para guru yang memenuhi persyaratan untuk segera melakukan pendaftaran.
Ia menekankan agar kesempatan perpanjangan ini dimanfaatkan secara optimal.
“Bapak dan Ibu guru yang memenuhi kriteria dan belum mengikuti seleksi administrasi PPG kami dorong untuk segera mendaftar sebelum batas waktu berakhir,” ujar Ferry.
PPG bagi Guru Tertentu diperuntukkan bagi guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), berstatus aktif mengajar hingga Tahun Ajaran 2023/2024, serta belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik atau belum memiliki sertifikat pendidik.
Informasi Persyaratan Pendaftar
Informasi lengkap terkait persyaratan dan ketentuan pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi Direktorat PPG Kemendikdasmen.
Bagi guru yang belum memenuhi kriteria, pemerolehan sertifikat pendidik tetap dapat ditempuh melalui mekanisme PPG Calon Guru pada periode selanjutnya.
Kemendikdasmen juga mengharapkan dukungan aktif dari Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota untuk menyosialisasikan informasi ini agar pelaksanaan PPG Guru Tertentu Periode 5 dapat berjalan optimal. (*/tie)












